![]() |
Kakak
korban, Nurhayati saat membuat laporan ke SKP Polrestabes Palembang, kemarin, (foto/cr01)
|
PALEMBANG,
SP –
Apa yang dilakukan Marfuah alias Muah (46), warga Lorong Gaya Baru Kecamatan
Seberang Ulu II Palembang sungguh tak masuk akal. Dia dengan tega menganiaya
keponakan sendiri, FR (15).
Akibatnya, korban
mengalami luka lebam dan benjol di bagian belakang kepala. Tak terima dengan
kekerasan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit SPK
Polrestabes Palembang, Senin (13/1) kemarin.
Penganiayaan yang
dilakukan Muah itu terjadi pada 10 Januari lalu dikediamannya. Saat itu, pelaku
dan korban terjadi selisih paham hingga pelaku memukul korban menggunakan sapu
berkali-kali ke bagian kepala korban.
Kejadian tersebut
dilaporkan korban kepada kakaknya, Nurhayati (35) warga Jalan Sentosa, Lorong Talang Kemang,
Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang. Sontak, dia mengajak korban ke
kantor polisi.
“Adik saya cerita jika
dia dianiaya. Mungkin dia (pelaku) jengkel ke adik hingga tega seperti itu.
Kata adik saya, dia juga dijambak rambutnya,” ucap Nurhayati kepada petugas
yang menerima laporannya.
Ujar kakak korban,
selepas kelakuan adiknya yang membuat jengkel, tidak seharusnya dibalas dengan
kekerasan fisik. Seharusnya, pelaku menjadi contoh, bukan untuk memukul adik
kandungnya tersebut.
“Saya sudah kesal dengan
dia pak, apalagi akibat ulahnya ini adik saya harus mengalami sakit di leher
dan mengalami benjol di kepalanya," tambahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes
Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri
membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana kekerasan kepada anak dibawah
umur.
“Laporan korban akan kita
tindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, bagi terlapornya sendiri
,jika terbukti bersalah, pelaku akan kita sanksi dengan pasal 80 Undang-undang
No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya. (cr01)