Notification

×

Tag Terpopuler

Minim Blanko, Disdukcapil Prioritaskan E-KTP Pemula

Monday, January 20, 2020 | Monday, January 20, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T02:41:36Z

Ilustrasi. (foto:net)
PALEMBANG, SP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang akan memproritaskan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP atau pemula.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari minimnya pasokan blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menjadikan 55 ribu daftar tunggu belum dapat diatasi.

“Keluhan dari masyarakat sudah banyak masuk ke Disdukcapil. Belum diterimanya e-KTP baik yang hilang maupun perubahan element. Memang saat ini kita mendahulukan yang belum punya e-KTP namun sudah berusia 17 tahun," katanya, Minggu (19/1/2020).

Dewi mengatakan, saat ini di Kota Palembang ada 17 ribu data calon pembuat e-KTP pemula. Menurutnya, sejumlah calon pemiliki e-KTP pemula tersebut siap cetak atau Print Ready Record (PRR).

"Kalau yang lain seperti rusak, hilang, berubah status dan lainnya kita berdasarkan skala prioritas, termasuk untuk perubahan masa berlaku menjadi seumur hidup belum bisa dicetak," katanya.

Diungkapkan Dewi, adanya skala prioritas untuk pencetakan e-KTP tidak terlepas karena terbatasnya kuota blangko yang disediakan. Dalam sebulan hanya 500 keping suplay dari pusat. Jumlah ini tidak cukup untuk mencetak semua data yang sudah menunggu.

"Bukan hanya 17 ribu yang siap cetak, tapi untuk yang rusak atau hilang jumlahnya juga besar sekitar 35 ribu, sehingga tak sebanding dengan ketersediaan blangko," katanya.

Untuk tahun ini, ujarnya, pemerintah pusat menyiapkan 6 juta blangko KTP dan 900 ribuan diantaranya sudah didistribusikan ke daerah. "Saya sedang melakukan lobby ke pusat, secepatnya sudah tahu dapat berapa, namun yang pasti lebih banyak dari biasanya," jelasnya.

Sementara itu Rizki, warga Bukit Baru Palembang menyatakan, sejak September 2019 telah mengajukan pencetakan e-KTP karena hilang. Untuk sementara Disdukcapil memberikan Surat Keterangan (Suket) yang berfungsi seperti e-KTP.

“Prosesnya lambat sekali. Berapa pekan lalu saya kesana, tapi belum juga dicetak. Apakah tidak ada nomor urut untuk data yang harus dicetak. Nanti sudah lama nunggu takutnya malah didahului orang lain," jelasnya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update