Michael Kosasi saat mengikuti sidang dengan agenda tuntutan yang disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, kemarin |
PALEMBANG, SP – Michael Kosasi alias
Miki (26) dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam
Murtadlo, Rabu (22/1/2020) kemarin. Miki didakwa memiliki narkoba golongan 1
sabu seberat 20 Kg dan ineks 18.800 butir.
Tuntutan itu disampaikan di ruang
sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh hakim Erma Suharti SH MH.
"Sebagaimana yang telah diatur
dalam pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menuntut
agar terdakwa Michele Kosasih dengan pidana mati,” ungkap JPU Imam membacakan
tuntutannya.
Setelah mendengarkan tuntutannya,
terdakwa terlihat menahan air matanya. Didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum
PN Palembang Desmon, terdakwa mengatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis
pada pekan depan.
"Kami akan mengajukan pembelaan
(pledoi) terhada tuntutan JPU tersebut secara tertulis yang mulia,” ujar
Desmon. Maka dari itu, majelis hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkan
pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Michael Kosasih alias Miki (26)
diringkus petugas BNNP Sumsel setalah mendapatkan informasi akan adanya
transaksi narkotika dalam jumlah besar disebuah tempat disimpang bandara
tepatnya diparkiran ruko KFC simpang bandara.
Terdakwa tengah diintai
petugas tersebut, Senin (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Barang bukti yang
diamankan dari dalam koper yang diangkut dalam mobil Toyota Agya warna Kuning
Nopol BG 1734 ZY.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas
didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti dalam tas koper yang berisi 20
bungkus plastik SS berukuran masing-masing satu kilogram dan satu bungkus
kantong kertas besar berisi empat bungkus plastik besar serta 12 bungkus
plastik kecil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil. (fly)