![]() |
M Asmuid menjalani pemeriksaan petugas lantaran mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di sekolah dasar, (foto/cr01) |
PALEMBANG,
SP -
M Asmuid (51), warga Jalan Ali Gatmit Lorong Sawah Kelurahan 13 Ilir Palembang
dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes
Palembang, Senin (27/1) kemarin.
Penjahat kelamin ini
diringkus lantaran melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sendiri, sebut
saja Mawar (14). Dari pengakuan tersangka, dia sudah tiga menggagahi anak dari
istrinya tersebut.
Lakon tersangka
dilakukannya pada periode November hingga Desember 2019 lalu. Beruntung,
Suhartini, yang tak lain paman tiri korban memergoki tersangka sedang melakukan
tindakan pencabulan pada 1 Desember lalu.
Sempat kabur usai dilaporkan
keluarganya sendiri, tersangka diringkus unit PPA Polrestabes Palembang di
kawasan Talang Kerikil Kuburan etnis Tiongkok Kecamatan Kemuning Palembang saat
tertidur pulas di rumah temannya, Senin
(27/1) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat diperiksa di ruang
Unit PPA, tersangka mengakui menggarap anak tirinya tersebut sebanyak tiga
kali. Dengan alasan khilaf, tersangka tergoda setiap kali pelajar SD itu
sendirian berada di dalam rumah.
“Aku khilaf Pak, di rumah
sepi saya jadi tergoda. Tiga kali cabuli, dari November sampai Desember lalu.
Terakhir korban menjerit sehingga ada keluarga yang melihat kejadian itu,” ucap
tersangka dihadapan petugas yang memeriksanya.
Korban yang kerap
menggunakan pakaian seksi membuat otak mesum tersangka bergeliat. Tanpa rasa
kasihan, dia tega mencabuli Mawar. "Saya tergoda karna korban selalu
berpakaian seksi bahkan di rumah lagi dalam keadaan sepi Pak, saya khilaf dan
terbawa rayuan setan pada saat itu ,” kilah tersangka.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes
Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit PPA IPDA Hendri membenarkan tentang
adanya penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka terhadao anak
tirinya sendiri.
“Tersangka menyetubuhi
korban saat istrinya sedang tidak ada dirumah, bahkan pelaku sendiri setelah
ditangkap mengakui sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya itu, tersangka bernama M.
Asmuid berhasil kita amankan,” terang AKBP Nuryono.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus berdiam di penjara. Dia dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan
ancaman pidana paling singkat selama lima (5) Tahun dan paling lama lima belas (15)
tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp5 Miliar. (cr01)