Notification

×

Tag Terpopuler


Mawar Tiga Kali Dicabuli Ayah Tiri

Monday, January 27, 2020 | Monday, January 27, 2020 WIB Last Updated 2020-01-27T10:42:18Z
M Asmuid menjalani pemeriksaan petugas lantaran mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di sekolah dasar, (foto/cr01)
PALEMBANG, SP - M Asmuid (51), warga Jalan Ali Gatmit Lorong Sawah Kelurahan 13 Ilir Palembang dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Senin (27/1) kemarin.

Penjahat kelamin ini diringkus lantaran melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar (14). Dari pengakuan tersangka, dia sudah tiga menggagahi anak dari istrinya tersebut.

Lakon tersangka dilakukannya pada periode November hingga Desember 2019 lalu. Beruntung, Suhartini, yang tak lain paman tiri korban memergoki tersangka sedang melakukan tindakan pencabulan pada 1 Desember lalu.

Sempat kabur usai dilaporkan keluarganya sendiri, tersangka diringkus unit PPA Polrestabes Palembang di kawasan Talang Kerikil Kuburan etnis Tiongkok Kecamatan Kemuning Palembang saat tertidur pulas di rumah  temannya, Senin (27/1) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat diperiksa di ruang Unit PPA, tersangka mengakui menggarap anak tirinya tersebut sebanyak tiga kali. Dengan alasan khilaf, tersangka tergoda setiap kali pelajar SD itu sendirian berada di dalam rumah.

“Aku khilaf Pak, di rumah sepi saya jadi tergoda. Tiga kali cabuli, dari November sampai Desember lalu. Terakhir korban menjerit sehingga ada keluarga yang melihat kejadian itu,” ucap tersangka dihadapan petugas yang memeriksanya.

Korban yang kerap menggunakan pakaian seksi membuat otak mesum tersangka bergeliat. Tanpa rasa kasihan, dia tega mencabuli Mawar. "Saya tergoda karna korban selalu berpakaian seksi bahkan di rumah lagi dalam keadaan sepi Pak, saya khilaf dan terbawa rayuan setan pada saat itu ,” kilah tersangka.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit PPA  IPDA Hendri membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka terhadao anak tirinya sendiri. 

“Tersangka menyetubuhi korban saat istrinya sedang tidak ada dirumah, bahkan pelaku sendiri setelah ditangkap mengakui sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya itu, tersangka bernama M. Asmuid berhasil kita amankan,” terang AKBP Nuryono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus berdiam di penjara.  Dia dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat selama lima (5) Tahun dan paling lama lima belas (15) tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp5 Miliar.  (cr01)
×
Berita Terbaru Update