Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Kepsek : 5 Guru SMPN 1 Jarai Tak Bisa Dimutasi

Friday, January 31, 2020 | Friday, January 31, 2020 WIB Last Updated 2020-01-31T02:33:56Z
SMPN 1 Jarai, (foto/repi)
JARAI, SP - Terkait mutasi 5 guru SMP Negeri I Jarai tanpa sepengetahuan kelimanya, Mantan Kepala SMP Negeri I Jarai, Kabupaten Lahat Widin, angkat bicara, menurutnya mutasi tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas.

"Menurut saya kelima guru tersebut belum ada yang melangar peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak bisa dimutasi kalau mereka tidak meminta untuk dimutasikan," katanya.


Menurut Widin, mutasi bisa dilakukan jika ada surat tertulis dari kepala sekolah mengenai tindakan indisipliner  guru dan surat tersebut harus ada bukti bahwa mereka sudah melakukan banyak pelanggaran, jika masih saja terjadi, maka pihak sekolah berhak membuat surat permintaan mutasi ke dinas pendidikan. 

"Sudah lama mengenal mereka dan tahu sifat mereka gimana, saya yakin mereka tidak akan macam-macam dalam bekerja dan hanya mereka yang memperhatikan sekolah itu," kata dia.



Dikatakan Widin, sudah disampaikan kepada kelima guru yang dimutasi, agar tidak bekerja ditempat yang baru, kalau bisa sampaikan pengaduan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Agar pemerintah daerah merasakan akibatnya asal saja mutasikan orang, kalau 1 guru  yang dimutasikan mungkin aja bisa, tapi kalau serentak 5 orang yang dimutasikan, itu sangat aneh," kata Widin.



Widin menambahkan, pihaknya sudah menanyakan hal tersebut kepada Kepala SMP Negeri I Jarai apakah mutasi tersebut mempengaruhi atau tidak proses belajar mengajar, dan dijawabnya tidak berpengaruh. 

"Menurut saya itu tidak mungkin tidak berpengaruh, pasti sangat berpengaruh," jelasnya.



Widin mengaku sangat sedih mendengar ada 5 guru yang dimutasikan. 

"Saya sudah lama mengenal mereka, jika saya masih menjabat kepala sekolah, akan saya pertaruhkan jabatan kepala sekolah untuk membela guru yang diperlakukan seperti itu, dan sekolah tersebut sekarang ini bukan untuk maju, tapi malah mundur," pungkasnya. 



Sementara itu salah satu guru yang dimutasi Elyati SPd mengatakan, Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Bupati Lahat diduga mengandung unsur kepentingan, karena mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas, sebagai mana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Kami hanya ingin tahu saja apa penyebab kami dimutasi, apabila dalam 14 hari tidak ada tanggapan atas somasi yang kami layangkan, maka tindakan hukum yang dilakukan, yang jelas sampai saat ini sudah lebih dari 14 hari masih saja belum ada tanggapan dari pihak Pemda, sehingga SK Bupati yang dikeluarkan kita Gugat ke PTUN," tegasnya. (Repi)
×
Berita Terbaru Update