SMPN 1 Jarai, (foto/repi) |
JARAI, SP - Terkait mutasi 5 guru SMP Negeri I Jarai tanpa sepengetahuan
kelimanya, Mantan Kepala SMP Negeri I Jarai, Kabupaten Lahat Widin, angkat
bicara, menurutnya mutasi tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas.
"Menurut saya kelima guru
tersebut belum ada yang melangar peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak bisa dimutasi kalau mereka tidak
meminta untuk dimutasikan," katanya.
Menurut Widin, mutasi bisa dilakukan jika ada surat tertulis dari kepala
sekolah mengenai tindakan indisipliner
guru dan surat tersebut harus ada bukti bahwa mereka sudah melakukan
banyak pelanggaran, jika masih saja terjadi, maka pihak sekolah berhak membuat
surat permintaan mutasi ke dinas pendidikan.
"Sudah lama mengenal mereka dan tahu sifat mereka gimana, saya yakin
mereka tidak akan macam-macam dalam bekerja dan hanya mereka yang memperhatikan
sekolah itu," kata dia.
Dikatakan Widin, sudah disampaikan kepada kelima guru yang dimutasi, agar
tidak bekerja ditempat yang baru, kalau bisa sampaikan pengaduan ke Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
"Agar pemerintah daerah merasakan akibatnya asal saja mutasikan orang,
kalau 1 guru yang dimutasikan mungkin aja bisa, tapi kalau serentak 5
orang yang dimutasikan, itu sangat aneh," kata Widin.
Widin menambahkan, pihaknya sudah menanyakan hal tersebut kepada Kepala SMP
Negeri I Jarai apakah mutasi tersebut mempengaruhi atau tidak proses belajar
mengajar, dan dijawabnya tidak berpengaruh.
"Menurut saya itu tidak mungkin tidak berpengaruh, pasti sangat
berpengaruh," jelasnya.
Widin mengaku sangat sedih mendengar ada 5 guru yang dimutasikan.
"Saya sudah lama mengenal mereka, jika saya masih menjabat kepala sekolah,
akan saya pertaruhkan jabatan kepala sekolah untuk membela guru yang
diperlakukan seperti itu, dan sekolah tersebut sekarang ini bukan untuk maju,
tapi malah mundur," pungkasnya.
Sementara itu salah satu guru yang dimutasi
Elyati SPd mengatakan, Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Bupati
Lahat diduga mengandung unsur kepentingan, karena mutasi dilakukan tanpa alasan
yang jelas, sebagai mana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang
manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami hanya ingin tahu saja apa penyebab kami dimutasi, apabila dalam 14
hari tidak ada tanggapan atas somasi yang kami layangkan, maka tindakan hukum
yang dilakukan, yang jelas sampai saat ini sudah lebih dari 14 hari masih saja
belum ada tanggapan dari pihak Pemda, sehingga SK Bupati yang dikeluarkan kita
Gugat ke PTUN," tegasnya. (Repi)