Notification

×

Tag Terpopuler

Malak dan Tujah Polisi, Pemalak Dilumpuhkan

Wednesday, January 29, 2020 | Wednesday, January 29, 2020 WIB Last Updated 2020-01-29T02:57:09Z
Giat rilis kasus penusukan yang dialami Aiptu Eko Linardi di Mapolda Sumsel, kemarin (foto/ist)
PALEMBANG, SP Pelaku penusukan terhadap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I diringkus jajaran Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa (28/1) kemarin. Roni (19), pelaku yang dimaksud diamankan saat bersembunyi di Desa Tempirai Penukal Utara Kabupaten Pali.

Roni menyusul rekannya, April Hermanto yang lebih dahulu diamankan di Polda Sumsel. Keduanya tega menganiaya dan menusuk  Aiptu Eko Linardi saat korban hendak mengamankan aksi pemalakan di simpang empat lampu merah Macan Lindungan pada Selasa 17 Desember 2019 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan awal penusukan terjadi ketika korban mendapat laporan terjadi aksi pemalakan di lokasi kejadian.

“Mendapat laporan, anggota kita mendatangi lokasi. Korban mendapati kedua pelaku ini sedang memalak sopir truk angkutan barang yang melintas. Ketika diamankan, korban dilawan dengan cara dipukul dan ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ucap Kombes Pol Supriadi.

Petugas membentuk tim untuk mengejar kedua pelaku yang kabur usai kejadian.  Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Palembang  menangkap pelaku April Hermanto.

“Terakhir anggota mendapatkan informasi pelaku berada di Pali anggota pun menuju ke Pali dipimpin Kanit IV Kompol Zainuri langsung melakukan penangkapan, ketika diamankan pelaku mencoba kabur sehingga kami tembak di bagian kaki” jelasnya saat jumpa pers di Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasus penusukan terhadap aparat kepolisian ini mendapat perhatian penting oleh Kapolda Sumsel. “Keduanya , pelaku penusukan anggota Polri sudah kami amankan semua. Kapolda mengapresiasi setinggi-tingginya,” bebernya.

Dari kasus ini, petugas turut mengamankan  barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban di lokasi kejadian. “Keduanya memang sering memalak di simpang  Macan Lindungan. Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.

Dihadapan polisi yang memeriksanya, Roni, salah satu pelaku mengaku tidak sadar jika korban yang ditujahnya tersebut adalah anggota Polisi. “Sumpah saya tidak tahu kalau korban polisi, ketika baca berita saya baru tahu. Karena takut ditangkap, saya kabur ke Pali,” singkatnya. (fan)
×
Berita Terbaru Update