![]() |
Giat rilis kasus penusukan yang dialami Aiptu Eko Linardi di Mapolda Sumsel, kemarin (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP – Pelaku penusukan terhadap anggota Reskrim Polsek Ilir
Barat I diringkus jajaran Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa (28/1)
kemarin. Roni (19), pelaku yang dimaksud diamankan saat bersembunyi di Desa
Tempirai Penukal Utara Kabupaten Pali.
Roni menyusul rekannya,
April Hermanto yang lebih dahulu diamankan di Polda Sumsel. Keduanya tega
menganiaya dan menusuk Aiptu Eko Linardi
saat korban hendak mengamankan aksi pemalakan di simpang empat lampu merah
Macan Lindungan pada Selasa 17 Desember 2019 malam.
Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kabid Humas Polda Sumsel
Kombes Pol Supriadi menjelaskan awal penusukan terjadi ketika korban mendapat
laporan terjadi aksi pemalakan di lokasi kejadian.
“Mendapat laporan,
anggota kita mendatangi lokasi. Korban mendapati kedua pelaku ini sedang
memalak sopir truk angkutan barang yang melintas. Ketika diamankan, korban
dilawan dengan cara dipukul dan ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau,”
ucap Kombes Pol Supriadi.
Petugas membentuk tim
untuk mengejar kedua pelaku yang kabur usai kejadian. Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras dan
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap
pelaku April Hermanto.
“Terakhir anggota
mendapatkan informasi pelaku berada di Pali anggota pun menuju ke Pali dipimpin
Kanit IV Kompol Zainuri langsung melakukan penangkapan, ketika diamankan pelaku
mencoba kabur sehingga kami tembak di bagian kaki” jelasnya saat jumpa pers di
Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasus penusukan terhadap
aparat kepolisian ini mendapat perhatian penting oleh Kapolda Sumsel. “Keduanya
, pelaku penusukan anggota Polri sudah kami amankan semua. Kapolda
mengapresiasi setinggi-tingginya,” bebernya.
Dari kasus ini, petugas
turut mengamankan barang bukti berupa sebilah
pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban di lokasi kejadian. “Keduanya
memang sering memalak di simpang Macan
Lindungan. Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman
diatas lima tahun penjara,” katanya.
Dihadapan polisi yang
memeriksanya, Roni, salah satu pelaku mengaku tidak sadar jika korban yang
ditujahnya tersebut adalah anggota Polisi. “Sumpah saya tidak tahu kalau korban
polisi, ketika baca berita saya baru tahu. Karena takut ditangkap, saya kabur
ke Pali,” singkatnya. (fan)