- Penyuap Bupati Muara Enim Divonis 3 Tahun Penjara
PALEMBANG, SP - Suasana haru dan penuh isak tangis oleh keluarga dan kerabat terdakwa pecah usai mendengarkan vonis majelis hakim yang menjerat Robbi Okta Fahlevi (35) selaku penyuap Ahmad Yani bupati Muara Enim Non Aktif serta beberapa penjabat tinggi dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang divonis pidana 3 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui pada gelaran sidang Selasa (28/1) malam, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap komitmen fee 15% terhadap 16 paket proyek di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dibacakan oleh majelis hakim tipikor diketuai Bongbongan Silaban melalui hakim ketua pengganti Abu Hanifah sesuai dengan surat penetapan majelis hakim tentang penggantian hakim ketua dikarenakan sakit.
Adapun beberapa point Dalam petikan amar putusan yang dibacakan diantaranya, bahwa terdakwa Robi Okta Fahlevi telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk Rupiah sejumlah total Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah).
Pemberian dimaksud adalah sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% kepada kepala daerah serta sejumlah pejabat dilingkungan pemerintahAn dari 16 paket proyek aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pembangunan jalan dan jembatan dengan nilai anggaran proyek Rp 130 Milyar.
"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Robbi Okta Fahlevi sebagaimana diatur dalam tuntutan JPU pasal alternatif pertama yakni
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana selama 3 tahun, denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara" tegas Hakim ketua bacakan putusannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, hakim ketua menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama proses persidangan.
Selain itu, majelis hakim PN Tipikor Palembang juga mengabulkan salah satu permohonan terdakwa yang meminta majelis hakim untuk membuka blokir beberapa rekening milik terdakwa yang selama ini dijadikan barang bukti oleh JPU KPK.
Suasana haru nampak menyelimuti keluarga terdakwa yang turut hadir dalam ruang sidang, nampak terdakwa menangis memeluk orang tua serta istri terdakwa dan beberapa kerabat tak kuasa usai sidang mendengar putusan tersebut yang berlangsung malam tersebut.
Sayup-sayup terdengar lirih ucapan dari terdakwa saat memeluk sang istri tercinta sambil menangis dengan ucapan "maafin abi, abi salah".
"Saya hanya bisa mengucapkan maaf kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim, Khususnya terutama kepada masyarakat Indonesia serta keluarga saya, yang telah menjadikan pelajaran bagi diri saya pribadi, sekali lagi saya akui saya memang salah, terhadap vonis tersebut saya masih menyatakan pikir-pikir namum apabila ini memang jalan Allah atas perbuatan saya, Insyaallah saya terima" Ucap terdakwa Robbi.
Ditemui usai gelar sidang, JPU KPK Roy Riyadi mengatakan terhadap putusan majelis hakim cukup puas dikarenakan sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya telah sesuai dengan fakta-fakta hukum dipersidangan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Alhamdulillah, kami JPU cukup puas dengan keputusan majelis, sama dengan Tuntutan kami pada sidang sebelumnya" Ungkap Roy.
Ketika disinggung mengenai apakah akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai fakta persidangan untuk mengungkap tersangka baru, Roy mengatakan masih dipelajari terlabih dahulu.
"Untuk tersangka baru sesuai fakta persidangan saat ini masih tetap dipelajari terlebih dahulu, yang terpenting salah satu terdakwa dari tiga terdakwa saat OTT sudah diproses sesuai dengan hukum"Tutupnya. (Fly)