Deni Oktora (40) kesakitan usai ditembak kakinya oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, kemarin malam (Foto/cr01) |
PALEMBANG,
SP -
Deni Oktora (40) diamankan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes
Palembang, Selasa (21/1) dinihari WIB. Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)
ini terpaksa dilumpurkan dengan timah panas.
Saat diamankan ke markas
Polrestabes Palembang, tersangka hanya bisa tertunduk menyesali perbuatan dan
menahan sakit akibat satu butir perluru bersarang di kaki kanannya. Lantaran,
dia berusaha kabur saat akan diringkus.
“Pelaku ini pelaku
curanmor pada Novemver 2019 lalu. Sempat buron karena kasusnya lama juga dan
kita kembangkan kasus ini hingga bisa mengamankan tersangka atas nama Deni
Oktara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang didampingi Kanit Pidum Iptu
Marinus Ginting, Rabu (22/1) kemarin.
Deni Oktara nekad mencuri ramor di Jalan Puncak Sekuning,
Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada 6 November 2019. Dalam
melancarkan aksinya, tersangka beraksi bersama seorang rekannya bernama Pepeng
yang kini masuk dalam daftar pencurian orang alias DPO.
“Kami melakukan
pengejaran terhadap tersangka. Salah satu pelaku dari dua orang kita amankan
dan lakukan tindakan terukur karena tersungkur berupaya melarikan diri ketika
akan diringkus,” sambungnya.
Selain tersangka Deni
Oktara, polisi mengamankan barang bukti satu
unit sepeda motor matic merk Honda dengan tipe Spacy warna biru plat nomor BG
2547 JW dan stop kontak yang rusak akibat aksi pelaku.
“Tersangka curanmor ini
kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman
pidana penjara tujuh tahun. Kami terus
beruapaya menekan angka kriminalitas curamor dengan terus memburu
pelakunya,” tegas dia.
Tersangka sendir9i mengakui
perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor di kawasan Lorok Pakjo Kecamatan
Ilir Barat I pada November 2019 lalu. “Saya cuma membantu teman saya Pepeng,
sama sekali tidak berniat mencuri motor itu,’ singkatnya. (cr01)