(foto/ist) |
- Jukir
BKB Gunakan Badan Jalan
PALEMBANG, SP - Laporan adanya pungutan biaya parkir
hingga Rp 40 ribu, membuat Satreskrim Polrestabes Palembang turun tangan untuk
mengamankan juru parkir (jukir) di sekitar kawasan Benteng Kuto Besak (BKB),
Selasa (31/12) malam. Membuat polisi turun tangan dengan menanyakan langsung ke
juru parkir BKB, sekalian mengkomfirmasi laporan uang parkir kisaran Rp 10 ribu untuk satu
motor dan Rp 40 ribu untuk satu mobil.
Para jukir di BKB yang sempat diamankan petugas tidak
mengakui uang parkir di BKB kisaran Rp 10 ribu untuk satu motor dan Rp 40 ribu
untuk satu mobil.
Mereka mengaku, bila mereka memungut uang parkir hanya
Rp 2 ribu per kendaraan. Setelah ditanya pemilik kendaraan para tukang parkir
ini tidak dapat mengelak lagi.
Para tukang parkir liar ini, tidak hanya memungut uang
parkir Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu per kendaraan.
Mereka juga menggunakan jalan sebagai tempat parkir
kendaraan masyarakat yang datang ke BKB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono
mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan bila para tukang parkir liar memaksa
meminta uang parkir Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu per kendaraan langsung
dilakukan tindak lanjut.
"Dari penelusuran yang dilakukan, kami amankan
beberapa tukang parkir yang meminta uang parkir melebihi tarif yang ditentukan.
Selain itu, para tukang parkir ini tidak memiliki izin untuk memungut uang
parkir. Selain itu, mereka menggunakan jalan untuk memarkir kendaran warga yang
datang," katanya.
Untuk sementara menurutnya, beberapa tukang parkir
yang diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
Mereka juga diminta untuk menunjukan orang yang
mengkoordinir lahan parkir dan menerima setoran dari uang parkir tak sesuai
tarif tersebut. (hmy)