Notification

×

Tag Terpopuler

Kutip Uang Parkir Rp 40 Ribu

Thursday, January 02, 2020 | Thursday, January 02, 2020 WIB Last Updated 2020-01-02T03:14:35Z
(foto/ist)

- Jukir BKB Gunakan Badan Jalan

PALEMBANG, SP - Laporan adanya pungutan biaya parkir hingga Rp 40 ribu, membuat Satreskrim Polrestabes Palembang turun tangan untuk mengamankan juru parkir (jukir) di sekitar kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Selasa (31/12) malam. Membuat polisi turun tangan dengan menanyakan langsung ke juru parkir BKB, sekalian mengkomfirmasi laporan  uang parkir kisaran Rp 10 ribu untuk satu motor dan Rp 40 ribu untuk satu mobil.

Para jukir di BKB yang sempat diamankan petugas tidak mengakui uang parkir di BKB kisaran Rp 10 ribu untuk satu motor dan Rp 40 ribu untuk satu mobil.

Mereka mengaku, bila mereka memungut uang parkir hanya Rp 2 ribu per kendaraan. Setelah ditanya pemilik kendaraan para tukang parkir ini tidak dapat mengelak lagi.

Para tukang parkir liar ini, tidak hanya memungut uang parkir Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu per kendaraan.

Mereka juga menggunakan jalan sebagai tempat parkir kendaraan masyarakat yang datang ke BKB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan bila para tukang parkir liar memaksa meminta uang parkir Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu per kendaraan langsung dilakukan tindak lanjut.

"Dari penelusuran yang dilakukan, kami amankan beberapa tukang parkir yang meminta uang parkir melebihi tarif yang ditentukan. Selain itu, para tukang parkir ini tidak memiliki izin untuk memungut uang parkir. Selain itu, mereka menggunakan jalan untuk memarkir kendaran warga yang datang," katanya.

Untuk sementara menurutnya, beberapa tukang parkir yang diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.

Mereka juga diminta untuk menunjukan orang yang mengkoordinir lahan parkir dan menerima setoran dari uang parkir tak sesuai tarif tersebut. (hmy)
×
Berita Terbaru Update