Notification

×

Tag Terpopuler

Kurir 144 Kg Ganja Kering, Divonis Pidana Seumur Hidup

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB Last Updated 2020-01-23T05:50:44Z

- Kendalikan Narkotika Dari Dalam Lapas

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa warga lampung yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat lebih dari 144 kg yang menjerat Ariswanto (43) dan Dian Meisasi Hutagalung (23), yang dikendalikan  seorang napi dari lapas Raja Basa Lampung akhirnya oleh majelis hakim divonis pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut diketahui saat gelar sidang Kamis (22/1) diruang siadang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dibacakan oleh hakim ketua Subur Susatyo.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim bahwa kedua terdakwa (putusan dibacakan terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kedua penuntut umum, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup" Tegas hakim bacakan putusannya.

Majelis hakim menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkotika.

Adapun terhadap putusan yang telah dibacakan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera pada sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukaman pidana seumur hidup, setelah mendengar amar putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir terlebih dahulu.

Dalam dakwaan JPU, diketahui perbuatan kedua terdakwa bermula Minggu, 19 Mei 2019 dipinggir Jalan Lintas Sumatera Kayu Agung Kabupaten OKI. Bermula dari saksi Roni warga Binjai memiliki usaha penyewaan rental mobil memberikan info kepada saksi Pipin Handoko Bin Sopan (yang merupakan anggota TNI), bahwa mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi BK 1021 OH telah dilarikan oleh Sulaiman ke Sumatera Selatan lalu ditemukan didaerah Kayu Agung OKI.

Namun saat hendak melakukan penangkapan, Sulaiman melakukan tembakan dan langsung melarikan diri (DPO). Ketika dilakukan penggeledahan ke dalam mobil Xenia tersebut, ditemukanlah 6 kotak kardus gudang garam merah yang berisikan 151 bungkus ganja kering yang semuanya dibungkus dengan lakban warna kuning. Selanjutnya saksi Pipin Handoko Bin Sopan dan reka-rekannya langsung melaporkan serta menyerahkan temuan barang bukti tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saat dilakukan pengembangan dengan cara ketiga HP yang tertinggal didalam mobil tersebut dengan dicek menggunakan ITE, munculnomor HP Ariswanto dan Dian Meisasi Hutagalung yang dihubungi oleh saksi Eko (Napi lapas Raja Basa) menanyakan tentang masalah pengiriman ganja dan kedua terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta bila sudah diambil.

Kemudian, anggota bergerak ke Polda Lampung dan melakukan koordinasi dan kemudian langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saat sedang tidur di rumahnya. Terdakwa bertugas menjemput ganja dari Medan menuju Lampung dengan upah Rp 3 juta. (Fly)
×
Berita Terbaru Update