Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Dengan Isi Dakwaan

Tuesday, January 07, 2020 | Tuesday, January 07, 2020 WIB Last Updated 2020-01-07T06:37:19Z

- Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Beku, Kadin Perikanan Muba

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020) menggelar sidang perdana dugaan korupsi pembangunan gedung beku dinas perikanan kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat seorang kepala dinas perikanan yang juga selaku kuasa pengguna anggaran yang diduga merugikan negara hingga ratusan Rp 512 juta.

Dalam ruang sidang, ketiga terdakwa yakni Abdul Mukohir, Rudi Hartono serta Mutia Rahma (ketiganya berkas terpisah.red) dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Kamalludin dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Arie Apriansyah dan Chandra Irawan.

Dalam kutipan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU setebal 55 halaman tersebut terungkap bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung beku pada bulan tahun 2016 hingga Januari 2017 pada dinas perikanan Kabupaten Muba dengan nilai proyek pembangunan sebesar Rp2.048.730.000.

"Bahwa terdakwa diduga telah melakukan perbuatan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses pengadaan barang/ jasa paket pekerjaan Pembangunan Gudang Beku Terintegrasi Skala Kecil pada Dinas Perikanan Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016 melakukan persekongkolan untuk mengarahkan/ memenangkan perusahaan tertentu yang dibawa oleh terdakwa yaitu CV. Adi Guna Putra yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara" Ujar JPU bacakan dakwaan

JPU menambahkan selain itu para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presidan RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presidan RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor: 14/KEP-DJPDSPKP/2016 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan  Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Atas perbuatan para terdakwa dapat dijerat dengan pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999" Ungkap JPU.

Sementara itu Nurmala selaku kuasa hukum para terdakwa ketika ditemui usai sidang mengatakan sangat menghormati isi dakwaan tersebut akan tetapi ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam isi dakwaan yang telah di bacakan diantaranya mengenai kerugian negara yang disangkakan terhadap kliennya.

"Dari yang kami cermati dari isi dakwaan tersebut yang perlu dikiritsi adalah mengenai kerugian negara karena selain klien kami disitu juga ada pihak ketiga yang juga turut diuntungkan akan tetapi pada dakwaan tersebut tidak disebutkan sama sekali sebagai pelaku". Ungkap Nirmala

Nurmala menambahkan juga bahwa didalam isi dakwaan disebutkan kerugian negara yang tertuang sekitar harusnya berdasarkan hasil audit sekitar Rp 300 jutaan akan tetapi dalam isi dakwaan ternyata dibuat kerugian negara sekitar Rp 512 juta.

"Sebenarnya kami sangat berkeberatan dengan isi dakwaan, kan tetapi kita tetap menghormati sidang, kita lihat saja nanti fakta dipersidangan nya bagaimana, sesuai dengan agenda pekan depan kami selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan tersebut, berharap nanti majelis hakim persidangan tidak terpaku pada isi dakwaan saja."Tutupnya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung beku. 

Pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Musi Banyuasin tahun anggaran 2016. Ketiga orang terdakwa tersebut yakni Abdul Mukohir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini juga sebagai Kepala Dinas Perikanan Musi Banyuasin, Mutia Rahma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Rudi Hartono selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Adapun besaran anggaran dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta.

Dalam kegiatan tersebut, modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang digunakan para tersangka mulai dari tahap perencanaan. Yaitu konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin. Kemudian penyusunan HPS oleh PPK diduga dimark up dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu.

Setelah gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, oleh majelis hakim tipikor yang diketuai hakim Kamalludin menunda dan akan melanjutkan sidang pada selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa. (Fly)
×
Berita Terbaru Update