Notification

×

Tag Terpopuler


Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

Monday, January 27, 2020 | Monday, January 27, 2020 WIB Last Updated 2020-01-27T10:11:57Z

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana desa atau tidak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, yang menjerat seorang terdakwa Kepala Desa (Kades) Apni S. Ag. Dengan agenda pembacaan Pledoi.

Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abu Hanifah SH MH sidang yang di gelar Senin (27/1) dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan pledoinya yang pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam menyampaikan Pledoi (pembelaan) yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Hendy SH MH meminta majelis hakim Tipikor untuku membebaskan terdakwa selaku kliennya dari segala tuntutan hukum yang menjerat, serta meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa.

"Sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU tidaklah berkesesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan sebelumnya serta berdasarkan keterangan saksi-saksi agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang menjeratnya saat ini". Ucap Hendy bacakan Pledoinya.

Selain itu, Hendy meminta kepada majelis hakim, apabila dinyatakan bersalah memohon untuk mempertimbagkan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa selaku kliennya tersebut.

Dalam sidang majelis hakim meminta jawaban dari JPU, atas pledoi yang disampaikan terdakwa dari kuasa hukumnya,

"Kami tetap pada tuntutan yang mulia," kata JPU Kejari Ogan Ilir Beni Wijaya.

Usai mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda dan melanjutkan sidang pada Senin (3/2/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) oleh majelis hakim Tipikor.

Ditemui usai sidang terdakwa yang didampangi Penasihat hukum, Hendri SH MH, mengatakan bahwa terhadap tuntutan yang disangkakan terhadap kliennya itu sangatlah tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Menurutnya, dari bukti-bukti persidangan yang ada bahwa uang hasil pendapatan asli desa dari lelang lebak lebung yang kami gunakan secara musyawarah, maka sudah sangatlah jelas sudah sesuai dengan hasil dan bukti pembangunannya ada di desa sunur.

"Pada prinsipnya pledoi yang disampaikan yang dituduhkan atau yang dibacakan JPU adalah terkait dengan bukan bagian dari keuangan negara melainkan bagian dari PAD desa Sunur oleh karena itu meminta terdakwa untuk dibebaskan dari jeratan hukum" Ungkap Hendy.

Hendy menambahkan bahwa memang terdakwa ada kesalahan administrasi saja, dalam persidangan juga telah dilampirkan bukti juga, jadi ini murni hanya kesalahan administrasi saja sedangkan pembangunannya ada, itupun juga diakui oleh saksi-saksi pada persidangan sebelumnya.

Dalam surat dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir Panji Wujanarko disebutkan bahwa, pada 2016 terdakwa selaku kades melakukan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Desa dan APBDes serta tidak ada pertanggung jawaban penggunaan uang.

Begitu juga pada 2017, terdakwa sebagai Kades hanya menyetor Rp55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar (kalangan) dan tempat penjualan karet sebesar Rp151.596.000.

Kemudian pada 2018, sesuai dengan surat persetujuan gubernur bahwa Desa Sanur  mendapat dana kompensasi karena menjadi perlintasan kegiatan survey seismic 3 D SKK Migas-PT Mandala Energi Sumbangsel.

Bahwa sesuai berita acara ditandatangani PT Mandala Energi pada Maret 2018, terdapat 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan telah mendapat kompensasi sebesar Rp1.194.763.615.

Selain itu juga terdapat penerimaan kompensasi hak desa sesuai bukti kwitansi pada 30 Maret 2018 senilai Rp367 juta yang ditandatangani saksi Ario Nindityo selaku pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa selaku Kepala Desa Sunur. 

Oleh terdakwa, dari jumlah dana kompensasi yang diterima, hanya Rp.247.680.000 yang disetorkan ke kas desa. Sedangkan sisanya Rp119.320.000 dibagikan kepada 89 warga Desa Sunur total sebesar Rp54.620.000 dengan alasan PT Mandala Energy belum melunasi kompensasi dan dibagikan kepada 59 perangkat desa sebesar Rp64.700.000

Padahal dana kompensasi tersebut hanya untuk kas Desa Sunur, bukan pembayaran kompensasi untuk tanah milik pribadi warga, sehingga PAD yang diperoleh harusnya disetor ke rekening kas desa terlebih dahulu.

Setelah itu melalui Perencanaan dan Musrenbangdes yang ditetapkan peruntukannya menjadi APBDes. Bahwa penggunaan uang milik desa harus sesuai perencanaan dengan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa pada 2016-2018 tersebut berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian Rp374.416.000. Serta atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fly)
×
Berita Terbaru Update