![]() |
Lokasi Penimbunan Rawa di Kecamatan Ilir Timur III Tepatnya di Belakang SMA Kumbang, (foto/hmy) |
- Penimbunan
Rawa Bukan Milik Basilica
PALEMBANG, SP - Penimbunan rawa yang berada dibelakang
SMA Kumbang Kecamatan Ilir Timur III ternyata bukan milik pengembang Basilica
tapi milik Ade Victoria warga Tanjung Perak 41 Kecamatan Kalidoni dengan Surat
Hak Milik, (SHM) Nomor 6012/1994 Kelurahan 8 Ilir dan SHM Nomor 6021/1994 serta
akta PJB Notaris Fauzi, SH Nomor 35 dan 36 Tahun 2014. Lahan ini, juga memiliki
luas 1, 3 hektare terletak di Jalan Lebak Sebatok Kelurahan Duku Kecamatan Ilir
Timur III.
Pemilik lahan ini juga sudah mengantongi surat
pernyataan persetujuan dari tetangga yang diketahui RT 38 Kelurahan Duku
Kecamatan Ilir Timur III. Pemilik juga mengklaim sudah memiliki izin berdasarkan
surat permohonan izin tertanggal 03 Januari 2020 yang diketahui Camat Ilir
Timur III, Muflih, S, STP, MH. “Kita sudah kantongi izinnya, buktinya, ini ada
surat persetujuan tetangga dan permohonan ke Dinas PM-PTSP”, kata Ade sembari
menunjukkan surat-surat yang dimaksud, Selasa, (14/01).
Ade menjelaskan, jika lahan tersebut memiliki luas 1,
3 hektare bukan 3 hektare seperti yang diberitakan, dari total seluas itu, 900
meter sudah ditimbun hanya bagian atasnya saja. Jadi lahan itu berbentuk
gunung, curam kebawah nah bagian bawah yang terdiri dari rawa belum ditimbun.
Selain itu, kalau luas dibawah 1 hektare berdasarkan Perda memang tidak
memerlukan izin. “Jadi lahan itu curam, sekarang yang sudah ditimbun berupa
tanah keras yang berada dipuncaknya justru, bagian rawa belum ditimbun”,
ujarnya.
Kasubag UPTD Kecamatan Ilir Timur, (IT) II dan
Kecamatan IT III Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, (PUPR), Kota Palembang,
Debi Hartanto, mengungkapkan, jika saat memberikan surat peringatan tidak
begitu mengetahui lahan tersebut milik siapa sehingga diduga saja lahan
tersebut milik pengembang Basilica. “Sekarang sudah clear dan penimbunan lahan
tersebut sudah dalam proses perijinan”, ungkap Debi, Selasa, (14/01).(hmy)