BANYUASIN, SP - Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dinilai kurang maksimal dalam mendukung Program Banyuasin Cerdas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Banyuasin Ir H Irian Stiawan SH.
Ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2019 lalu, tentang penjaminan mutu pendidikan dan implemetasi kurikulum 13. Bukti laporan itu yang membuat para dewan geram kepada dinas pendidikan.
Padahal mutu pendidikan harus diutamakan bukan hanya selogan.
Sebab itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin atas temuan LHP BPK tersebut, terkait temuan dan laporan dari BPK mengenai penjaminan mutu pendidikan yang ada di Banyuasin.
"DPRD Banyuasin akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, kenapa sampai hal ini terjadi dan masalah harus ditindaklanjuti," kata Irian kepada wartawan.
Dalam LHP BPK ini tertera jika kualitas pendidikan tidak tercapai dan kurikulum 13 dalam mewujudkan wajib belajar 12 tahun untuk tahun ajaran 2016-2017, 2017-2018, 2018-2019 belum sepenuhnya diimplementasikan.
"Hal ini kami sangat sayangkan, untuk pendidikan di Banyuasin sudah dianggarkan Rp 23 milyar, tapi hasilnya mutu pendidikan belum juga meningkat," tutur Irian.
Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuasin Agus Suherwan, S.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan lampiran LHP BPK dan hal ini akan segera dibahas pada ruang rapat bupati besok.
"Bahan-bahannya sudah dipersiapkan untuk rapat pada, Selasa (7/1/2020) kami akan tindaklanjuti LHP BPK tersebut," ungkap Agus yang mengakui kelemahan di dinas pendidikan masih dipelajari bersama.
Ia menyadari masih banyak kekurangan dalam meningkatkan mutu pendidikan dan sekolah-sekolah yang menerapkan kurikulum 13. "Kami yakin mampu memperbaiki masalah yang menjadi temuan BPK," singkatnya. (Adm)