Notification

×

Tag Terpopuler

Kesal Tagihan Tidak Kunjung Dibayar, Asinah Laporkan Pamen Polda Sumsel Ke Propam

Wednesday, January 29, 2020 | Wednesday, January 29, 2020 WIB Last Updated 2020-01-29T08:37:52Z

PALEMBANG, SP - Diduga telah melanggar kode etik profesi karena tidak kunjung membayarkan sejumlah uang membeli bahan bangunan kepada pemilik Toko Bahan Bangunan, Oknum perwira menengah Polri berpangkat AKBP berinisial GH Selasa (28/1) dilaporkan Asinah (42) warga Jalan Sukawinatan, RT 050, RW 07, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel.

Hal tersebut diungkapkan pemilik toko bahan bangunan "Mutia Jaya" Sukawinatan, Asinah yang didampingi kuasa hukumnya Radiansyah SH kepada pewarta, Rabu (29/1). ia melaporkan AKBP GH ke Propam Polda Sumsel lantaran terlapor AKBP GH tidak membayar belanja bahan bangunan ditoko bangunan Mutia Jaya di Jalan Sukawinatan milik Asinah dalam kurun waktu selama dua tahun AKBP GH belanja bahan bangunan. 

"Awal mula kenal dengan AKBP GH dari Edi seorang buruh bangunan langganan belanja ditoko datang dan Edi mengatakan AKBP GH ingin mengambil sejumlah bahan bangunan ditoko saya dan saya jawab boleh asalkan AKBP GH yang datang langsung lalu datanglah AKBP GH ketoko bangunan saya,"Ungkap Asinah

Asinah pun melanjutkan, dari sinilah AKBP GH mulai mengambil bahan bangunan, mulai dari besi, besi, pasir, batu bata, semen, reng rangka baja. Awalnya pembayarannya lancar, mengambil barangnya pagi sore langsung dibayarnya. 

"Sudah habis kesabaran saya, AKBP GH mulai tidak membayar bahan bangunan yang diambilnya dari bulan 12 tahun 2018 hingga januari 2019 yang totalnya mencapai 37,5 juta, jadi sudah dua tahun saya menunggu itikad baiknya". Ujarnya sedikit kesal.

Lebih lanjut Asinah mengatakan, AKBP GH saat ditagih hanya janji - janji saja tanpa membayar dan bahkan saat dihubungi melalui WhatsApp AKBP GH akan membayar dan meminta Asinah untuk mengirimkan nomor rekening saat nomor rekening dikirim AKBP GH tidak mentransfer uang ke rekening Asinah. 

"Yang saya harapkan kepada AKBP GH untuk segera membayar belanja bahan bangunan yang telah dibangunkan dirumah nya, karena uang itu akan saya putarkan untuk modal dagang," bebernya. 

Kuasa hukum Asinah, Radiansyah SH mengatakan sebelum membuat laporan resmi di Propam Polda Sumsel. Kuasa hukum sudah melayangkan somasi dan meminta untuk mediasi namun tidak ada tanggapan. Sehingga jalan terakhir yang ditempuh kuasa hukum melaporkan AKBP GH ke Propam Polda Sumsel Selasa kemarin. 

"Dengan adanya laporan yang kami buat di Propam kami berharap atas AKBP GH bapak Kapolda Sumsel mengetahui hal ini sehingga AKBP GH dipanggil oleh pihak Polda untuk memediasi persoalan ini sehingga kami tidak menempuh jalur hukum baik itu perdata maupun yang lainnya".katanya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengaku ia belum menerima laporan dari Propam terkait laporan Asinah. "Nanti akan kami cek dulu terkait laporan tersebut,"singkatnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update