Notification

×

Tag Terpopuler

Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Tuesday, January 14, 2020 | Tuesday, January 14, 2020 WIB Last Updated 2020-01-14T03:23:07Z

Keempat Saksi Dihadirkan Terkait Kasus Penyelundupan Ribuan Bayi Lobster, (foto/fly)
- Kasus Baby Lobster

PALEMBANG, SP -  Kasus penyelundupan ribuan baby lobster yang menjerat Karno (38) warga Dusun Ringinanom, Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur serta Aspin (24) warga Tanjung Kait Tangerang terus berlanjut di meja hijau.

Dalam sidang yang digelar  Senin (13/1di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, sebanyak empat orang saksi memberikan keterangan saat kedua terdakwa diamankan di bandara Sultan Mahmud Badarudin menuju Singapura.

Adapun ke empat saksi tersebut adalah dua orang petugas pemeriksaan dari bea cukai yakni Rudi Setiawan dan Bima Harya serta dua orang saksi dari pihak bandara yakni Rahmat Firmansyah dan Eka Safitri.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Hotnar Simarmata para saksi menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat itu dengan membawa dua koper besar datang ke bandar hendak menumpang pesawat Flyscoot.

"Saat itu para terdakwa diketahui masing-masing membawa satu koper, sebelumnya telah lolos pemeriksaan pertama, akan tetapi setibanya di periksaan X Ray dari pihak Bea Cukai dicurigai adanya barang yang mencurigakan, makanya koper-koper tersebut kami amankan terlebih dahulu,”  ungkap salah satu saksi bernama Rudi.

Kemudian, lanjut Rudi. Setelah dilakukan pengamanan koper yang dicurigai tersebut, lalu petugas bea cukai mengamankan pemilik koper. Saat diinterogasi petugas awalnya mengaku isi dari koper-koper tersebut adalah udang.

Akan tetapi setelah diperiksa oleh petugas secara detil didapati puluhan kantong yang berisi total 66.600 ekor yang terdiri dari 63.000 ekor Baby Lobster jenis pasir dan 3.600 ekor Baby Lobster jenis Mutiara.

"Saat diinterogasi petugas mengenai kelengkapan dokumen izin yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai, para terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut yang mulia,” ujarnya.

Bukan hanya itu saja, saksi petugas bea cukai juga mengatakan terhadap perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar pasal 102a Undang-Undang Kepabeanan namun juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang penangkapan benih lobster hingga rajungan dan kepiting untuk budidaya.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tanpa izin dan dokumen dari kepabeanan serta diduga merugikan keuangan negara sebesar 10.170.000.000,- (sepuluh milyar seratus tujuh puluh juta rupiah).
Keduanya oleh JPU dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidanam penjara maksimal 10 Tahun.

Setelah gelar sidang mendengarkan keterangan saksi pada saat penangkapan yang dihadirkan oleh JPU tersebut oleh majelis hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.

"Sidang ditunda, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak  Umum,” ujar hakim ketua Hotnar menutup sidang. (fly)
×
Berita Terbaru Update