Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, (foto/fly) |
- Hasil
Audit BPK Belum Diterima
PALEMBANG, SP - Perkara dugaan
korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi, (PDPDE),
yang saat ini statusnya sudah tahap penyidikan, namun, belum ada perkembangan
dan penyelidikan masih terus dilakukan.
“Dalam perkara PDPDE ini memang
hingga saat ini tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan penyelidikan
terhadap perkara dugaan korupsi tersebut, hanya saja memang belum ada informasi
apa-apa mengenai perkembangan kasusnya, jadi ditunggu saja nanti”. Ungkap
Khaidirman. Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,
Selasa, (9/1/2020).
Ketika disinggung apakah hasil audit
BPK mengenai kerugian negara terhadap dugaan korupsi perkara tersebut sudah
diterima oleh pihak Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan hingga sekarang Kejati
belum menerima informasi hasil audit dari BPK mengenai kerugian negara yang
diakibatkan.
“Sejauh ini hasil laporan audit BPK
terhadap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara dugaan korupsi ini
sama sekali belum kita terima, jadi tunggu hasil audit saja dulu ya”. Ujarnya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh
Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, Hendri Yanto, menurutnya, dalam
perkara ini pihaknya selaku tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan,
bahkan nanti akan di panggil lagi saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kasusnya saat ini masih proses
pemeriksaan, bahkan nanti kita akan coba lakukan pemanggilan lagi saksi-saksi
yang telah kita periksa sebelumnya, namun belum kita jadwalkan pemanggilannya
itu kapan".Ujar Hendri.
Ditambahkannya, pemanggilan
saksi-saksi tersebut bisa saja, saksi-saksi yang lama, atau bisa juga nanti
akan dipanggil saksi-saksi baru,. Namun Hendri kembali menegaskan bahwa masih
dijadwalkan dulu.(fly)