![]() |
Salah Satu Lokasi Rawa Yang Ditimbun di Kota Palembang Sudah Berdiri Bangunan Diatasnya |
- Tahun
2019 Baru 1 Pengajuan Ijin Timbun Rawa
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota
Palembang bakal menegakkan aturan secara serius tahun 2020 ini bagi oknum yang
mencoba melanggar Peraturan Daerah, (Perda) penimbunan rawa, apalagi jika hal
tersebut dilakukan tanpa ijin. Sisi lain, berdasarkan data pada Dinas PU-PR
Kota Palembang dari total 52 orang/badan yang melakukan pengajuan peil banjir
pada tahun 2019, hanya ada 1 yang mengurs rekomendasi ijin timbun rawa.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti
Agustinda, menegaskan, rawa
didalam Kota Palembang dibagi rawa budidaya dan konservasi. Untuk rawa
konservasi ini dilarang dilakukan pembangunan. Sebab rawa konservasi inilah
untuk menampung air. Biasanya, pada saat musim hujan dan kemarau air di rawa
tersebut tetap ada. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seharusnya
tidak memberikan izin kepada pengembang yang ingin membangun perumahan terutama
di area rawa yang dilarang untuk ditimbun. Pemberian izin pembangunan
harus memperhatikan mana rawa konservasi dan budidaya. Meski tidak mengetahui
jumlah luasan rawa yang tersisa, namun wawako memastikan terjadi pengurangan
luasan rawa. Selain itu, diharapkan OPD terkait berlaku tegas dan tidak
memberikan izin sembarangan.
"Di kawasan yang banyak
permukiman baru, seperti Gandus, harus ada cek ulang perbandingan jumlah (rawa)
dulu dan sekarang”, tegas Fitrianti Agustinda, Rabu, (29/01).
Dia mengatakan pada tahun 2020 ini
dirinya akan segera menegakkan aturan yang tegas untuk oknum yang melakukan
penimbunan kawasan rawa tanpa izin. "Kalau ada yang coba-coba melanggar
maka akan kami tindak tegas bahkan hukuman pidana akan menanti mereka yang
mencoba melanggar," ujarnya.
Dia mengatakan, penimbunan harus
dilakukan dengan meminta izin kepada tetangga, kelurahan, kecamatan dan ke
Dinas PUPR Kota Palembang lalu mengurus izin ke DPMPTSP Kota Palembang.
"Selain sanksi pidana kepada
oknum yang melanggar maka akan kami perintahkan untuk segera mengembalikan
kembali fungsi rawa tersebut," tegasnya.
Lanjutnya, bukan hanya pemerintah
yang harus bekerja mengawasi kawasan rawa tersebut, tapi masyarakat juga harus ikut
terlibat untuk mengawasi lingkungan masing-masing. "Sejauh ini pelanggaran
sering dilakukan oleh pengembang bahkan ada juga yang pribadi," katanya.
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menghimbau kepada setiap warga
Palembang, baik itu badan usaha dan perorangan yang ingin melakukan penimbunan
wajib mengurus izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Palembang.
Izin tersebut harus melewati
beberapa tahap salah satu point utama adalah warga harus mengajukan permohonan
rekomendasi peil banjir. Bahkan pada tahun 2019 lalu ada sebanyak 52 orang yang
melakukan pengajuan peil banjir.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga
Dinas PUPR Kota Palembang, Yudha Fardyansah mengatakan, dari total 52
orang/badan yang melakukan pengajuan peil banjir pada tahun 2019 hanya satu
yang melakukan pengajuan rekomendasi penimbunan lahan rawa yaitu di wilayah
Sukarami.
"Yang melakukan penimbunan
tanpa izin maka akan di stop," ujarnya.
Penyetopan penimbunan tidak bisa
langsung dilakukan, harus melewati beberapa proses yaitu pertama harus ada
laporan dari masyarakat, maka dari laporan tersebut UPTD akan turun ke lokasi
dan melayangkan Surat Peringatan (SP) I, jika tidak dihiraukan maka UPTD akan
kembali melayangkan SP 2 dan setelah itu Pol PP akan menyetop penimbunan
tersebut.
"Jika ada yang melakukan
penimbunan di lahan rawa konservasi tanpa izin, maka akan kami setop dan
meminta lahan rawa tersebut dikembalikan fungsinya kembali,"
ujarnya.
Dari total 52 orang/badan yang melakukan
pengajuan peil banjir pada tahun 2019, sekitar 60 persen dari pengajuan
tersebut wajib melakukan pengajuan rekomendasi izin menimbun ke dinas PUPR Kota
Palembang sebelum mereka menimbun.
"Harusnya ada sekitar 30
orang/badan yang sudah mengurus izin timbun ke DPMPTSP Kota Palembang, nyatanya
di tahun 2019 hanya ada 1 yang mengurus surat rekomendasi izin nimbun yang
terdata pada kami," katanya.
Saat ini tercatat paling banyak yang mengajukan
peil banjir di dominasi oleh perusahaan perumahan atau bisnis. "Malau
perorangan jarang, kebanyakan dari perumahan karena lahan tersebut akan
digunakan untuk bisnis," ujarnya. (Ara)