Notification

×

Tag Terpopuler

Jumlah Rawa Di Palembang Berkurang

Thursday, January 30, 2020 | Thursday, January 30, 2020 WIB Last Updated 2020-01-30T02:15:49Z
Salah Satu Lokasi Rawa Yang Ditimbun di Kota Palembang Sudah Berdiri Bangunan Diatasnya
- Tahun 2019 Baru 1 Pengajuan Ijin Timbun Rawa

PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang bakal menegakkan aturan secara serius tahun 2020 ini bagi oknum yang mencoba melanggar Peraturan Daerah, (Perda) penimbunan rawa, apalagi jika hal tersebut dilakukan tanpa ijin. Sisi lain, berdasarkan data pada Dinas PU-PR Kota Palembang dari total 52 orang/badan yang melakukan pengajuan peil banjir pada tahun 2019, hanya ada 1 yang mengurs rekomendasi ijin timbun rawa.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, menegaskan, rawa didalam Kota Palembang dibagi rawa budidaya dan konservasi. Untuk rawa konservasi ini dilarang dilakukan pembangunan. Sebab rawa konservasi inilah untuk menampung air. Biasanya, pada saat musim hujan dan kemarau air di rawa tersebut tetap ada. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seharusnya tidak memberikan izin kepada pengembang yang ingin membangun perumahan terutama di area rawa yang dilarang untuk ditimbun. Pemberian izin pembangunan harus memperhatikan mana rawa konservasi dan budidaya. Meski tidak mengetahui jumlah luasan rawa yang tersisa, namun wawako memastikan terjadi pengurangan luasan rawa. Selain itu, diharapkan OPD terkait berlaku tegas dan tidak memberikan izin sembarangan.

"Di kawasan yang banyak permukiman baru, seperti Gandus, harus ada cek ulang perbandingan jumlah (rawa) dulu dan sekarang”, tegas Fitrianti Agustinda, Rabu, (29/01).

Dia mengatakan pada tahun 2020 ini dirinya akan segera menegakkan aturan yang tegas untuk oknum yang melakukan penimbunan kawasan rawa tanpa izin. "Kalau ada yang coba-coba melanggar maka akan kami tindak tegas bahkan hukuman pidana akan menanti mereka yang mencoba melanggar," ujarnya.

Dia mengatakan, penimbunan harus dilakukan dengan meminta izin kepada tetangga, kelurahan, kecamatan dan ke Dinas PUPR Kota Palembang lalu mengurus izin ke DPMPTSP Kota Palembang.

"Selain sanksi pidana kepada oknum yang melanggar maka akan kami perintahkan untuk segera mengembalikan kembali fungsi rawa tersebut," tegasnya. 

Lanjutnya, bukan hanya pemerintah yang harus bekerja mengawasi kawasan rawa tersebut, tapi masyarakat juga harus ikut terlibat untuk mengawasi lingkungan masing-masing. "Sejauh ini pelanggaran sering dilakukan oleh pengembang bahkan ada juga yang pribadi," katanya.

Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menghimbau kepada setiap warga Palembang, baik itu badan usaha dan perorangan yang ingin melakukan penimbunan wajib mengurus izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Palembang. 
  
Izin tersebut harus melewati beberapa tahap salah satu point utama adalah warga harus mengajukan permohonan rekomendasi peil banjir. Bahkan pada tahun 2019 lalu ada sebanyak 52 orang yang melakukan pengajuan peil banjir. 
  
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Palembang, Yudha Fardyansah mengatakan, dari total 52 orang/badan yang melakukan pengajuan peil banjir pada tahun 2019 hanya satu yang melakukan pengajuan rekomendasi penimbunan lahan rawa yaitu di wilayah Sukarami. 

"Yang melakukan penimbunan tanpa izin maka akan di stop," ujarnya.
  
Penyetopan penimbunan tidak bisa langsung dilakukan, harus melewati beberapa proses yaitu pertama harus ada laporan dari masyarakat, maka dari laporan tersebut UPTD akan turun ke lokasi dan melayangkan Surat Peringatan (SP) I, jika tidak dihiraukan maka UPTD akan kembali melayangkan SP 2 dan setelah itu Pol PP akan menyetop penimbunan tersebut. 

"Jika ada yang melakukan penimbunan di lahan rawa konservasi tanpa izin, maka akan kami setop dan meminta lahan rawa tersebut dikembalikan fungsinya kembali," ujarnya. 
  
Dari total 52 orang/badan yang melakukan pengajuan peil banjir pada tahun 2019, sekitar 60 persen dari pengajuan tersebut wajib melakukan pengajuan rekomendasi izin menimbun ke dinas PUPR Kota Palembang sebelum mereka menimbun. 
  
"Harusnya ada sekitar 30 orang/badan yang sudah mengurus izin timbun ke DPMPTSP Kota Palembang, nyatanya di tahun 2019 hanya ada 1 yang mengurus surat rekomendasi izin nimbun yang terdata pada kami," katanya. 
  
Saat ini tercatat paling banyak yang mengajukan peil banjir di dominasi oleh perusahaan perumahan atau bisnis. "Malau perorangan jarang, kebanyakan dari perumahan karena lahan tersebut akan digunakan untuk bisnis," ujarnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update