![]() |
Heri Candra, pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu |
PALEMBANG, SP – Heri
Candra (35), satpam perumahan tertangkap
lantaran memiliki narkoba jenis sabu sebesar 0,9 gram. Dia diringkus tim belut
Polsek Gandus, Jumat (24/1) lalu saat berusaha membuang barang bukti.
Warga Jalan Mayor Zen
Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni ini diringkus di Jalan PDAM Tirta
Musi tepatnya dibelakang taman Purbakala, purbakala Kelurahan Karang Anyar,
Kecamatan Gandus saat tim Belut melaksanakan patroli hunting.
Kapolsek Gandus AKP
Willian Harbensyah menjelaskan, pemilik narkoba ditangkap saat anggota tim
Belut melaksanakan patroli. “Saat itu tersangka melintas dengan mengendarai
sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga anggota
menghentikan laju kendaraan tersangka,” kata AKP Willian Harbensya, Rabu (29/1) kemarin.
Saat dilakukan
penggeledahan pelaku terlihat menjatuhkan selembar uang seribuan dalam keadaan
terlipat dari tangan kirinya, setelah diambil dan dibuka didapati 1 (satu)
paket kecil berisi sabu-sabu milik tersangka yang baru dibelinya.
“Tersangka saat masih
menjalani pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana asal narkoba yang baru
belinya tersebut, sabu itu rencana dipakai buat dia bergadang menjaga
perumahan,” sambung dia.
Atas perbuatannya
tersebut tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika. “Yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(fan)