SEKAYU, SP -
Japarudin alias Udin (25) warga Dusun II, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu,
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi, setelah
berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem
melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Heriyanto mengatakan, setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa tersangka Udin
seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pihaknya langsung
melakukan penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, pihaknya langsung melakukan
penggerebekan dan mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,
yang diakui tersangka sebagai miliknya. "Benar, kita kembali mengungkap
peredaran narkoba atas laporan masyarakat," jelas Dedy Heriyanto kepada
wartawan, Kamis (9/1).
"Sekira Senin (6/1) sore, tersangka dan barang bukti
sebanyak 32 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,56 gram
sudah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya
pula.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kepada masyarakat yang
berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan
terima kasih. Pihaknya tetap terus
berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi
peredaran narkoba. "Sampaikan pengaduan anda ke sms call centre di nomor
081377875000," pungkasnya. (ch@)