![]() |
PALEMBANG, SP - Terlibat pencurian kendaraan bermotor
Yamaha NMAX BG 5156 ACC milik Dedi saat terparkir di Jalan Rama IV Kelurahan
Alang-alang Lebar, Selasa, (5/11/2019), lalu.
Wulandari, (25), warga Perum Pemkot Blok V, Kecamatan
Gandus Palembang yang merupakan isteri Karnedi, (30) yang sudah diamankan
polisi terlebih dulu harus menyusul suaminya ke balik jeruji besi. Sabtu,
(04/1), karena ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di
rumahnya.
Saat suaminya mengeksekusi sepeda motor korban,
Wulandari bertugas mengawasi situasi dan setelah berhasil pelaku juga sempat
membantu Karnedi mendorong motor tersebut dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono
melalui Kanit Pidum Iptu Ginting mengatakan, penangkapan dipimpin Kasubnit
Pidum Ipda Andrian setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku yang
selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Wulandari ini sudah lama masuk daftar
pencarian karena terlibat pencurian sepeda motor bersama suaminya yang kini
sedang menjalani hukuman,” kata Ginting, Senin (6/1).
Atas perbuatannya, Ginting menambahkan, tersangka akan
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih diperiksa dan diamankan
barang bukti kunci T, potongan besi runcing dan satu lembar STNK Nmax, satu
unit motor Yamaha Nmax BG 5156 ACC yang disita dalam perkara pelaku Karnedi,”
katanya.
Sementara itu tersangka Wulandari tak membantah
tuduhan pencurian sepeda motor yang ia lakukan bersama suaminya yang kini masih
menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan tersebut.
“Setelah dapat motor itu dijual suami saya dan kami
dapat uang Rp5.500.000 yang telah dipakai untuk keperluan sehari-hari,”
katanya.(hmy)