BANYUASIN, SP - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.
Haltersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komenikasi Pompinan Pemkab Banyuasin Rayan Nurdinsyah, S.STP, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/01).
Dikatakan dia, bahwa dibawah Prtokol Komunikasi Pimpinan dan Dokumentasi ada tiga Kasubag yakni Kasubag Protokol, Kasubag Komenikasi Pimpinan dan Kasubag Dokumentasi Pimpinan.
"Semua tugas dan fungsinya (Tufoksi) telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) 179 tahun 2019 tentang nomenklatur struktur organisasi, tugas dan fungsi sekretariat daerah," terang Rayen.
Menurut Rayen, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi yakni penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
"Kemudian penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi, penyusunan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan epelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten III," beber Rayen.
Rayen menyebut bahwa Kepala Kasubag Protokol, mempunyai tugas yakni melaksanakan keprotokolan penyambutan tamu Pemerintah Daerah, menyusun, penyiapan dan pelaksanaan keprotokolan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, menyusun tata upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera Pemerintah Daerah.
"Kemudian mengelola informasi acara dan jadwal kegiatan Pemerintah Daerah serta Bupati dan Wakil Bupati, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan teknis penyelenggaraan keprotokolan dan melaksanakan tugas fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian," jelas Rayen.
Selanin itu Kepala Kasubag Bagian Komunikasi Pimpinan, mempunyai tugas yakni menjalin menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara Bupati dan Wakil Bupati, memberi masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati tentang penyampaian informasi tertentu, memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan.
"Kemudian menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati, menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat, menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan, menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian," ujar Rayen.
Sedangakan Kepala Kasubag Bagian Dokumentasi Pimpinan, mempunyai tugas yakni mendokumentasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, melaksanakan serta mengatur media massa dalam rangka peliputan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, menghimpun berita-berita yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang disampaikan oleh media massa, menyusun notulensi rapat Bupati dan Wakil Bupati dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian. (Adm)