Notification

×

Tag Terpopuler


Hakim Ketua Berhalangan Hadir, Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi KMK BSB Ditunda

Monday, January 27, 2020 | Monday, January 27, 2020 WIB Last Updated 2020-01-27T08:46:57Z

PALEMBANG, SP - Kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang menjerat terdakwa Augustinus Judianto (50) Komisaris Utama PT. Gatramas Internusa (GI). Yang diduga telah merugikan negara belasan milyar rupiah, Senin (27/1) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terpaksa ditunda.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh hakim anggota dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang yang dibuka hakim Adi Prasetyo SH MH dihadapan terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum terdakwa Bangun Wijayanti SH.

"Seyogyanya agenda sidang hari ini adalah pembacaan Tuntutan dari JPU terhadap terdakwa, namum dikarenakan Hakim Ketua berhalangan hadir maka sidang tuntutan terdakwa dengan ini dinyatakan di tunda hingga minggu depan" Tegas hakim anggota putuskan penundaan sidang tuntutan.

Selain itu, Adi Prasetyo juga meminta terhadap terdakwa untuk kembali ke tahanan serta tetap berada didalam tahanan hingga Senin pekan depan.

Ditemui usai sidang JPU Kejati Sumsel Emir Ardiansyah mengenai penundaan sidang tuntutan tersebut mengatakan bahwa dari pihak JPU sudah mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa.

"Dari JPU sudah mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa Augustinus, namun ditunda karena salah satu hakim ketua tidak hadir ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan" Ujar JPU.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Augustinus Judianto tidak  ingin memberikan komentar mengenai penundaan sidang terhadap kliennya.

Sekedar mengingatkan Bahwa pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang, terdakwa Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh Perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp13.961.400.000,. (Fly)
×
Berita Terbaru Update