Notification

×

Tag Terpopuler

Gudang Dibobol, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB Last Updated 2020-01-22T03:06:13Z
Lika Fiterman Afsyah melaporkan kasus pencurian yang dialaminya 
PALEMBANG, SP - Lika Fiterman Afsyah (36) warga Jalan Lomba Jaya Lorong Lomba Jaya I Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (21/1) kemarin.

Lantaran,  gudang material bangunan  miliknya itu telah dibobol maling, Selasa (21/1) sekira pukul 08.00 WIB. Sejumlah bahan material bangunan dan alat-alat pertukangan hilang hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

peralatan tukang serta bahan material untuk membangun rumahnya di gudang penyimpanan sementara miliknya tersebut telah dirusak dan barang barang peralatan serta material miliknya. Telah hilang dibobol maling.

“Saat itu saya sedang memeriksa persediaan bahan bangunan untuk membuat rumah saya, gudang saya sudah berantakan. Sejumlah bahan dan alat tukang ikutan hilang dan dicuri. Pelaku kemungkinan masuk dengan cara membobol dinding gudang yang kebetulan terbuat dari papan,” lapor korban dihadapan petugas yang menerima laporannya, kemarin.

Kemungkinan pelaku beraksi saat dinihari WIB. Karena, karena ketika ditinggalkan tidak ada barang yang dicuri. “Gudang itu memang menyimpan bahan bangunan, karena saat ini saya sedang bangun rumah,” sambung dia.

Dari kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar, Rp 3.000.000, korban berharap pelaku pencurian bahan bangunan dan alat tukang miliknya itu segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, Kasat  Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Panit I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ahmad Tamimi membenarkan laporan korban  mengenai tindak pidana pencurian  363  KUHP.

"Laporan yang sudah kita terima  kita akan tindaklanjuti kasus ini ke unit Reskrim, agar pelakunya bisa kita tangkap, dan untuk pelakunya sendiri jika terbukti bersalah akan kita ancam dengan kurungan penjara selama 5 (lima) tahun kurungan," pungkasnya. (cr01)
×
Berita Terbaru Update