Lika Fiterman Afsyah melaporkan kasus pencurian yang dialaminya |
PALEMBANG,
SP -
Lika Fiterman Afsyah (36) warga Jalan Lomba Jaya Lorong Lomba Jaya I Kelurahan
20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (21/1) kemarin.
Lantaran, gudang material bangunan miliknya itu telah dibobol maling, Selasa
(21/1) sekira pukul 08.00 WIB. Sejumlah bahan material bangunan dan alat-alat
pertukangan hilang hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
peralatan tukang serta
bahan material untuk membangun rumahnya di gudang penyimpanan sementara
miliknya tersebut telah dirusak dan barang barang peralatan serta material
miliknya. Telah hilang dibobol maling.
“Saat itu saya sedang memeriksa
persediaan bahan bangunan untuk membuat rumah saya, gudang saya sudah
berantakan. Sejumlah bahan dan alat tukang ikutan hilang dan dicuri. Pelaku
kemungkinan masuk dengan cara membobol dinding gudang yang kebetulan terbuat
dari papan,” lapor korban dihadapan petugas yang menerima laporannya, kemarin.
Kemungkinan pelaku
beraksi saat dinihari WIB. Karena, karena ketika ditinggalkan tidak ada barang
yang dicuri. “Gudang itu memang menyimpan bahan bangunan, karena saat ini saya
sedang bangun rumah,” sambung dia.
Dari kejadian pencurian
tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar, Rp 3.000.000, korban
berharap pelaku pencurian bahan bangunan dan alat tukang miliknya itu segera
ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono
melalui Panit I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ahmad Tamimi membenarkan
laporan korban mengenai tindak pidana
pencurian 363 KUHP.
"Laporan yang
sudah kita terima kita akan tindaklanjuti kasus ini ke unit Reskrim, agar
pelakunya bisa kita tangkap, dan untuk pelakunya sendiri jika terbukti bersalah
akan kita ancam dengan kurungan penjara selama 5 (lima) tahun kurungan," pungkasnya.
(cr01)