![]() |
Iskandar bersama Kapolsek Talang Kelapa saat memberikan keterangan di Mapolsek Talang Kelapa (foto/fan) |
BANYUASIN,
SP - Iskandar (41) awalnya berniat meminjam motor bibinya
untuk berangkat kerja. Namun, bukannya dikembalikan, justru motor tersebut
dijualnya di Musi Banyuasin seharga Rp2 juta.
Tak ayal, Iskandar harus
berurusan dengan pihak Polsek Talang Kelapa Banyuasin lantaran sang bibi
melaporkannya ke aparat berwajib. Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi
Mapolsek Talang Kelapa.
Dihadapan petugas yang
memeriksanya, warga perumahan Citra
Gading Emas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan
Talang Kelapa Banyuasin ini mengakui dia nekat menjual motor korban lantaran
kebutuhan ekonomi.
“Saya nganggur pak tidak kerja, uang tidak ada.
Sementara anak dan istri harus dikasih makan. Nah ketika pinjam motor korban,
kepikira untuk menjualnya,” aku Iskandar, kemarin.
Sepeda motor yang
digelapkan Iskandar dijualnya kepada seseorang dikawasan Musi Banyuasin seharga
Rp 2 Juta beserta STNK. “Uang hasil jual motor saya pakai untuk makan anak dan
istri,” sambungnya.
Sementara, Kapolsek
Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan tersangka Iskandar menggelapkan motor
milik bibinya sendiri dengan modus minjam motor dengan alasan untuk pergi
ketempat kerjanya.
“Setelah motor dan STNK
nya dikasihkan tersangka langsung menjual motor yang dipinjamnya tersebut
dikawasan Musi Banyuasin seharga dua juta. Tersangka kami jerat dengan pasal
378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”
pungkasnya. (fan)