Notification

×

Tag Terpopuler

Fitri Sosialiasi BPJS – PTSL di Kalidoni

Thursday, January 30, 2020 | Thursday, January 30, 2020 WIB Last Updated 2020-01-30T02:29:35Z
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda saat melakukan sosialiasi BPJS – PTSL di Kecamatan Kalidoni, Palembang (foto/Ist)

PALEMBANG, SP - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda kembali menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di Kecamatan Kalidoni, Selasa (28/1/2020).
Sosialiasi tersebut dipusatkan di Kantor Lurah Sei Selayur Jalan Harapan Jaya I RT 30 RW 08, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni yang dihadiri sejumlah warag setempat.
"BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi RT/RW, ustadz/ustadzah, pengurus masjid atau marbot dan para tenaga honorer atau Non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang,” ujar Fitrianti.
Dia menjelaskan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya begitu besar.  Fitrianti mencontohkan, jika sudah menjadi kepesertaan, masyarakat yang apabila kepala keluarga mengalami meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung asuransi sampai anak tersebut selesai sekolah.
“Makanya, kita di sini mensosialiasikan akan manfaatnya. Pertama, iurannya hanya sebesar Rp16.800 dan insya Allah untuk para RT/RW, ustadz/ustadzah, marbot dan para honorer akan ditanggung oleh Pemkot. Sekarang sedang kita kaji, mudah-mudahan di APBD Perubahan sudah bisa kita anggarkan,” beber dia.
Saat ini, lanjut Fitrianti , jumlah RT/RW sebanyak 5.000 orang, kemudian ustadz/ustadzah sekitar 400 orang dan honorer sekitar 4.411 orang. 
“Mudah-mudahan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini ada perlindungan untuk tenaga kerja, khususnya honorer yang membantu kita melaksanakan tugas, bahkan ada yang tugas di lapangan mereka juga berisiko,” kata Fitrianti. 
Ia mengatakan, Pemkot Palembang terus memberikan informasi terkait adanya prona PTSL atau sertifikat gratis. 
“Program nasional oleh Presiden Jokowi ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota Palembang yang memiliki tanah untuk dibuatkan sertifikatnya. Di Palembang targetnya ada 7.000, kita berharap, masyarakat mempercepat membuat sertifikat tanah agar jelas sebagai bukti kepemilikkan tanah,” Fitrianti menerangkan. 
Dia imbau, masyarakat segera mengurus dan perlu diketahui, untuk mengurus PTSL ini ada biaya administrasi yang ditanggung oleh pemohon sebesar Rp200 ribu. 
“Perlu diketahui, biaya ini merupakan kesepakatan dari tiga menteri untuk mengurus biaya patok, materai dan lain sebagainya,” terangnya. (Kar)
×
Berita Terbaru Update