![]() |
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda saat melakukan sosialiasi BPJS – PTSL di Kecamatan Kalidoni, Palembang (foto/Ist) |
PALEMBANG, SP - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti
Agustinda kembali menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan dan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis kepada
masyarakat di Kecamatan Kalidoni, Selasa (28/1/2020).
Sosialiasi
tersebut dipusatkan di Kantor Lurah Sei Selayur Jalan Harapan Jaya I RT 30 RW
08, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni yang dihadiri sejumlah warag
setempat.
"BPJS
Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi RT/RW, ustadz/ustadzah, pengurus masjid
atau marbot dan para tenaga honorer atau Non PNSD di lingkungan Pemkot
Palembang,” ujar Fitrianti.
Dia
menjelaskan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya begitu besar.
Fitrianti mencontohkan, jika sudah menjadi kepesertaan, masyarakat yang apabila
kepala keluarga mengalami meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan
menanggung asuransi sampai anak tersebut selesai sekolah.
“Makanya,
kita di sini mensosialiasikan akan manfaatnya. Pertama, iurannya hanya sebesar
Rp16.800 dan insya Allah untuk para RT/RW, ustadz/ustadzah, marbot dan para
honorer akan ditanggung oleh Pemkot. Sekarang sedang kita kaji, mudah-mudahan
di APBD Perubahan sudah bisa kita anggarkan,” beber dia.
Saat ini,
lanjut Fitrianti , jumlah RT/RW sebanyak 5.000 orang, kemudian ustadz/ustadzah
sekitar 400 orang dan honorer sekitar 4.411 orang.
“Mudah-mudahan
dengan BPJS Ketenagakerjaan ini ada perlindungan untuk tenaga kerja, khususnya
honorer yang membantu kita melaksanakan tugas, bahkan ada yang tugas di
lapangan mereka juga berisiko,” kata Fitrianti.
Ia
mengatakan, Pemkot Palembang terus memberikan informasi terkait adanya prona
PTSL atau sertifikat gratis.
“Program
nasional oleh Presiden Jokowi ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota Palembang
yang memiliki tanah untuk dibuatkan sertifikatnya. Di Palembang targetnya ada
7.000, kita berharap, masyarakat mempercepat membuat sertifikat tanah agar
jelas sebagai bukti kepemilikkan tanah,” Fitrianti menerangkan.
Dia imbau,
masyarakat segera mengurus dan perlu diketahui, untuk mengurus PTSL ini ada
biaya administrasi yang ditanggung oleh pemohon sebesar Rp200 ribu.
“Perlu
diketahui, biaya ini merupakan kesepakatan dari tiga menteri untuk mengurus
biaya patok, materai dan lain sebagainya,” terangnya. (Kar)