Notification

×

Tag Terpopuler

Eksepsi AY “bawa” Nama Kapolda Sumsel

Tuesday, January 07, 2020 | Tuesday, January 07, 2020 WIB Last Updated 2020-01-07T10:04:12Z


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara kasus Operasi Tangkap Tangan, (OTT), KPK yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Elfin Muchtar, Robi, dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (07/1). Dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Bupati Muara Enim Non aktif, Ahmad Yani.

Dalam eksepsi yang dibacakan, dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti, serta dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riyadi, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, terungkap fakta baru, salah satunya yakni membawa nama Ketua KPK, Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Maqdir menyebutkan kliennya hanya menjadi korban politik sebelum kliennya menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

Selain itu, uang yang diberikan oleh Robi yang tak lain terdakwa lainnya untuk kasus ini juga rencananya akan diberikan kepada Firli. 

"Uang yang dibawa oleh terdakwa Elfin sudah dipersiapkan juga untuk diberikan kepada salah satu keluarga Firli bernama Erlan dan bahwa pada saat itu terdakwa Elvin berinisiatif memberikan uang kepada Kapolda Sumsel saat itu yang kini menjadi Ketua KPK uang sebesar USD35.000". Sebut Maqdim

Masih dikatakan Maqdir, beruntung pada waktu itu, saat dihubungi terdakwa Elfin, Erlan selaku keponakan dari Firli Bahuri secara tegas menolak iming-iming dari terdakwa Elfin Muchtar yang langsung memutus komunikasi tersebut.

"Seandainya saja Erlan khilaf, mau bertemu dengan terdakwa Elfin Muchtar dan mau menerima uang yang tidak diketahui oleh Firli Bahuri, dapat dipastikan dia akan menjadi bulan-bulanan pimpinan KPK dengan cara memberitakan adanya penerimaan uang oleh Kapolda Sumatra Selatan". Ucapnya bacakan eksepsi.

Maqdir juga merincikan bahwa pada hari ketika terdakwa hendak menemui Firli Bahuri yang saat itu sebagai Kapolda Sumatra Selatan serta menjadi kandidat kuat Ketua KPK, yang kemudian terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada 13 September 2019.

Dalam komunikasi antara terdakwa Elfin Muchtar dan terdakwa Robi Okta Fahlevi dikatakan pula bahwa pada tanggal 31 Agustus 2019 kliennya selaku Bupati Muara Enim akan menemui Kapolda Sumatra Selatan.

Dalam pembicaraan ini terdakwa Elfin meminta dari terdakwa Robi untuk menyiapkan uang senilai Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau senilai USD35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat).

Artinya, rencana dan rekayasa pemberian uang yang akan diberikan kepada Firli Bahuri yang saat itu sebagai Kapolda Sumatra Selatan, dan kemudian sudah terpilih menjadi Ketua KPK telah mulai dilakukan pada saat pembicaraan antara kedua terdakwa tersebut.

"Dengan uraian di atas, inilah yang kami katakan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini telah digunakan oleh pimpinan KPK di bawah komando Agus Rahardjo telah digunakan untuk kepantingan lain. Untuk merusak harkat dan martabat ketua KPK terpilih Firli Bahuri. Akan tetapi, sayangnya mereka tidak berani bertanggung jawab dan berhadapan secara langsung dengan Firli Bahuri yang ketika itu menduduki Jabatan sebagai Kapolda Sumatra Selatan. Mereka bersembunyi dibalik penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. Tetapi tetap saja sayangnya tidak ada keberanian untuk mempertanyakan kebenaran adanya rencana pemberian uang oleh Terdakwa kepada Kapolda sebagaimana diterangkan oleh terdakwa Elfin Muchtar," kata Maqdir.

Oleh majelis hakim tipikor setelah mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan yang akan digelar pada Selasa pekan depan. (fly)
×
Berita Terbaru Update