![]() |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan
perkara kasus Operasi Tangkap Tangan, (OTT), KPK yang menjerat Bupati Muara
Enim non aktif Ahmad Yani, Elfin Muchtar, Robi, dilanjutkan di Pengadilan Tipikor
Palembang, Selasa, (07/1). Dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Bupati
Muara Enim Non aktif, Ahmad Yani.
Dalam eksepsi yang dibacakan, dihadapan
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti, serta dihadapan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riyadi, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, terungkap
fakta baru, salah satunya yakni membawa nama Ketua KPK, Firli Bahuri yang saat
itu menjabat Kapolda Sumsel.
Maqdir menyebutkan kliennya hanya
menjadi korban politik sebelum kliennya menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Selain itu, uang yang diberikan oleh
Robi yang tak lain terdakwa lainnya untuk kasus ini juga rencananya akan
diberikan kepada Firli.
"Uang yang dibawa oleh terdakwa
Elfin sudah dipersiapkan juga untuk diberikan kepada salah satu keluarga Firli
bernama Erlan dan bahwa pada saat itu terdakwa Elvin berinisiatif memberikan
uang kepada Kapolda Sumsel saat itu yang kini menjadi Ketua KPK uang sebesar
USD35.000". Sebut Maqdim
Masih dikatakan Maqdir, beruntung
pada waktu itu, saat dihubungi terdakwa Elfin, Erlan selaku keponakan dari
Firli Bahuri secara tegas menolak iming-iming dari terdakwa Elfin Muchtar yang
langsung memutus komunikasi tersebut.
"Seandainya saja Erlan khilaf,
mau bertemu dengan terdakwa Elfin Muchtar dan mau menerima uang yang tidak
diketahui oleh Firli Bahuri, dapat dipastikan dia akan menjadi bulan-bulanan
pimpinan KPK dengan cara memberitakan adanya penerimaan uang oleh Kapolda
Sumatra Selatan". Ucapnya bacakan eksepsi.
Maqdir juga merincikan bahwa pada
hari ketika terdakwa hendak menemui Firli Bahuri yang saat itu sebagai Kapolda
Sumatra Selatan serta menjadi kandidat kuat Ketua KPK, yang kemudian terpilih
dan ditetapkan sebagai Ketua KPK dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada 13
September 2019.
Dalam komunikasi antara terdakwa
Elfin Muchtar dan terdakwa Robi Okta Fahlevi dikatakan pula bahwa pada tanggal
31 Agustus 2019 kliennya selaku Bupati Muara Enim akan menemui Kapolda Sumatra
Selatan.
Dalam pembicaraan ini terdakwa Elfin
meminta dari terdakwa Robi untuk menyiapkan uang senilai Rp500.000.000,- (Lima
Ratus Juta Rupiah) atau senilai USD35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika
Serikat).
Artinya, rencana dan rekayasa
pemberian uang yang akan diberikan kepada Firli Bahuri yang saat itu sebagai
Kapolda Sumatra Selatan, dan kemudian sudah terpilih menjadi Ketua KPK telah
mulai dilakukan pada saat pembicaraan antara kedua terdakwa tersebut.
"Dengan uraian di atas, inilah
yang kami katakan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini telah
digunakan oleh pimpinan KPK di bawah komando Agus Rahardjo telah digunakan
untuk kepantingan lain. Untuk merusak harkat dan martabat ketua KPK terpilih
Firli Bahuri. Akan tetapi, sayangnya mereka tidak berani bertanggung jawab dan
berhadapan secara langsung dengan Firli Bahuri yang ketika itu menduduki
Jabatan sebagai Kapolda Sumatra Selatan. Mereka bersembunyi dibalik penyidikan
yang dilakukan oleh Penyidik. Tetapi tetap saja sayangnya tidak ada keberanian
untuk mempertanyakan kebenaran adanya rencana pemberian uang oleh Terdakwa
kepada Kapolda sebagaimana diterangkan oleh terdakwa Elfin Muchtar," kata
Maqdir.
Oleh majelis hakim tipikor setelah
mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, sidang ditunda
dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan
yang akan digelar pada Selasa pekan depan. (fly)