![]() |
Suasana Rapat Paripurna DPRD Pagaralam Dalam rangka Penyampaian Usulan Raperda P4GN, Senin (13/01). (foto/repi) |
PAGARALAM, SP - Pemerintah Kota Pagaralam mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada DPRD setempat melalui sidang paripurna, Senin
(13/01/2020).
Pada pengantar usulan Raperda Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH mengatakan, satu Prokemperda yakni permasalahan bahaya dan pengaruh buruk narkotika kepada penggunanya, terutama anak muda sebagai generasi penerus bangsa. Sehingga pihaknya memandang perlu diajukan Raperda P4GN guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
Dikatakannya, peredaran narkoba saat ini bukan saja terfokus di kota besar tapi sudah menjalar hingga kepelosok desa. “Untuk saya berharap raperda ini bisa disetujui menjadi perda, untuk menjadi landasan hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pagaralam,” ujar Alpian.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Kota Pagaralam Desi Siska SE.menyambut baik usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot Pagaralam.
Selanjutnya kata Desi dewan akan menggodoknya bersama stakeholder. "Raperda P4GN ini akan dibahas secara seksama antar komisi serta stakeholder."jelasnya.
Rapat paripurna ini dihadiri sejumlah.anggota dewan dan tataran pejabat Pemkot Pagaralam. (Repi)