- Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU 2,5 Tahun Penjara
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa perkara penyelundupan ribuan unit Handphone dan Laptop ilegal yakni terdakwa Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A khusus kota Palembang, Senin (6/1/2020).
Kedua terdakwa divonis mendapat hukuman masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengangkut barang yang barasal dari tindak pidana sesuai dengan undang-undang kepabeanan," ujar ketua majelis hakim Ema Suharti dalam persidangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas keputusan tersebut, barang bukti yang dalam dakwaan disebutkan berjumlah 3.053 pcs laptop dan handphone, akan dirampas untuk dimusnahkan. serta untuk barang bukti satu buah Truk Fuso yang dikendarai terdakwa untuk membawa barang tanpa izin tersebut, akan dikembalikan kepada pemilik.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yng tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut
Adapun amar putusan yang dibacakan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Hendy Tanjung melalui JPU Pengganti Aji Martha dalam sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, salah satu terdakwa yakni Amiril, berujar bahwa akibat menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapi saat ini, sang istri bahkan sampai ingin meminta cerai darinya.
Hal ini diucapkannya ketika menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam menyikapi tuntutan Penuntut Umum terhadapnya.
"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya punya keluarga yang harus diurus. Bahkan karena kejadian ini isrti saya minta cerai," ujar Amiril dengan nada sedih pada sidang sebelumnya, Rabu (19/12/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya bahwa penangkapan kedua terdakwa oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa. Yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai terhadap kedua truk tersebut didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus,Samsung,Lenovo, dan Xiaomi yang di sembunyikan dibelakang karung ikan asin, kemiri dan jengkol.
Akibat barang yang diduga selunduoan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 669.292.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atas Penghitungan detail penetapan nilai pabean dan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN impor dan PPh impor). Dan dapat diancam dengan undang-undang kepabeanan. (Fly)