Barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa dua pengedar di Polsek PMuara Padang (foto/ist) |
BANYUASIN, SP –
Polsek Muara Padang mengamankan dua pengedar narkoba yang kerap beraksi
di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya. Enamk paket kecil sabu diamankan petugas.
Dua pengedar narkoba yang dimaksud adalah Kuatno
dan Selamet. Sembari membawa sabu- sabu mereka diamankan di jalur 14 Desa
Tirtaraharja Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Kemudian Anggota Polsek Muara Padang melakukan
penggeledahan dan ditemukan 4 paket kecil dan uang 2 (dua) lembar
Rp.100.000 yang disembunyikan di dalam saku yang diakui miliknya Kuatno. Dan 2 paket Kecil dan 7 lembar Rp.50.000 yang diakui
miliknya Selamet. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara
Padang
"Atas perbutannya tersangka dijerat dalam
perkara membawa, memiliki, menyimpan, menguasai diduga Narkotika jenis shabu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 112,113,114 UU yo 132 yo 127 RI No. 35
tahun 2009," kata Kapolsek Muara Padang AKP Burnani, SH. (adm)