Notification

×

Tag Terpopuler

Dirut BPR Minta Hukuman Seadilnya

Tuesday, January 14, 2020 | Tuesday, January 14, 2020 WIB Last Updated 2020-01-14T02:54:00Z
Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa dirut BPR Sumsel di PN Tipikor Palembang, kemarin, (foto/fly)

PALEMBANG. SP - Sidang  perkara dugaan pemberian 21 fasilitas kredit kepada 12 kreditur yang menjerat Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel periode 2006-2017, Nazirwan Delamat (58) memasuki agenda pledio (pembelaan), Senin (13/1) kemarin di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim tipikor Erma Suharti, pledoi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa  Lailatul Qodar dari kantor hukum Samudra Palembang.

Dalam kutipan pledoi yang dibacakan, bahwa menurutnya dakwaan serta tuntutan  disampaikan oleh JPU Kejari Palembang Indah Kumala Sari sangatlah tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi dari pihak terdakwa terutama keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

"Yang kami tekankan disini yaitu keterangan saksi ahli dari pihak kami yang menekankan pada pasal 64 ayat 1. Karena menurut kami apa yang didakwakan dan pada tuntutan terhadap klien kami sangatlah berketidaksesuaian unsur yang terdapat pada pasal 64 ayat 1 yang seharusnya itu dikenakan pada pasal 65. jadi itu tidak sama antara dakwaan dan tuntutan,” ungkap kuasa hukum terdakwa, kemarin.

Sementara itu, terdakwa Nazirwan Delamat juga menyampaikan pledoi pribadinya dihadapan majelis hakim yang meminta majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya serta jika dinyatakan bersalah meminta dihukum seringan-ringannya.

"Saya ingin menyampaikan pada majelis hakim. Bahwa saya adalah orang yang membangun BPR Sumsel dari awal berdiri. Layaknya saya sebagai orang tua, tidak mungkin mencelakakan apalagi menghacurkan apa yang telah saya bangun dari awal,” bela terdakwa.

Setelah mendengarkan pledoi tersebut, majelis hakim menunda dan akan melanjutkan sidang pada oekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas Pledoi yang disampaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazirwan diseret ke meja hijau dan dituntut JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun adalah berdasarkan hasil penyelidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan pembayaran kredit bermasalah hingga puluhan miliar rupiah  sejak Agustus 2011 hingga Desember 2016.

Sebagai Direktur Utama terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Yaitu terdakwa telah menyetujui pemberian 21 fasilitas kredit dengan 12 debitur dan total plafon sebesar Rp40.975.000.000. Serta terdakwa juga menyetujui pemberian empat fasilitas kredit kepada debitur atas nama PL Konsorsium Indomineratama Waspada Karsa (PL KIWK) dengan plafon sebesar Rp15.200.000.000.

Terdakwa juga menyetujui pemberian dua fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Bangau Persada Nusantara  (BPN) dengan total plafon Rp4,5 miliar. Namun ternyata pemberian fasilitas kredit tersebut tidak didasari dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK).
Selain itu nilai agunan yang tidak mengcover plafon kredit, tidak dilakukan survei ke lokasi proyek/klarifikasi kepada bowheer. Serta persetujuan kredit diberikan dalam rapat internal sebelum adanya analisis kredit, tidak terdapat track record usaha ataupun keuangan debitur (SID), beberapa SPK tidak sesuai dengan nama debitur yang diajukan.

Serta tidak dilakukan verifikasi kebenaran data laporan keuangan, tidak dilakukan analisis konsep hubungan total pemohon kredit (one obligor concept) dan tidak dilakukan analisis kebutuhan modal kerja.

Disamping itu terhadap 21 fasilitas kredit tidak digunakan debitur, melainkan digunakan oleh Amiruddin dan dari hasil pencairan pemberian kredit tersebut telah dibukukan atau dicatatkan di register pinjaman kredit dan buku kas besar di PT BPR Sumsel. (fly)
×
Berita Terbaru Update