TPP
Tahun 2020 Rp 14 Miliar
- Insentif
Pungut Retribusi Rp 1,5 Miliar
PALEMBANG, SP - Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang,
(PUPR) Kota Palembang mengalokasikan anggaran Tahun 2020 untuk Tambahan
Penghasilan PNS atau Tambahan Penghasilan Pegawai, (TPP) untuk 176 Aparatur
Sipil Negara, (ASN) dilingkungan Dinas PUPR Kota Palembang sebesar Rp 14.
507.000.000 untuk kategori tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja secara
total sebesar Rp 14.292.000.000 dan kategori tambahan penghasilan berdasarkan
pertimbangan objektif sebesar Rp 215.000.000.
Dari total jumlah anggaran tersebut, khusus kepala
dinas mendapat 2 sumber TPP, kategori beban kerja dengan kelas jabatan 14,
harga jabatan 2.856 dan indeks 5.905 sebesar Rp 16.917.825, dan kategori Pertimbangan
Objektif sebesar Rp 15 juta.
Sekretaris kelas jabatan 12, harga jabatan 2.115 dan
indeks 5.905 sebesar Rp 12.489.075. Kepala Bidang, (Kabid) dengan kelas jabatan
11, harga jabatan 2.045 dan indeks 5.905 sebesar Rp 12.075.725. Sementara,
Kasubag dan Kepala Seksi, (Kasi), sebesar Rp 8.444.150 dengan kelas jabatan 9.
Sementara, yang lainnya sekitar Rp 2,893 juta, paling
rendah dan sekitar Rp 5,255 juta paling tinggi.
Selain itu, pegawai pada Dinas PUPR juga mendapatkan
insentif pemungutan retribusi daerah yang anggarannya dialokasikan sebesar Rp
1.563.500.000 dengan rincian untuk insentif pemungutan retribusi daerah
penggantian biaya cetak peta sebesar Rp 12.500.000, insentif untuk pemungutan
pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 1 juta dan insentif pemungutan Ijin
Mendirikan Bangunan, (IMB) sebesar Rp 1.550.000.000. Belanja bahan bakar
minyak/gas dan pelumas sebesar Rp 5.841.460.000. Untuk program pembangunan saluran
drainase/gorong-gorong yang tersebar di semua kecamatan Kota Palembang,
dialokasikan sebesar Rp 82.125.000.000.
Dari total anggaran sebesar Rp 490.740.129.000. tersebut,
selain untuk TPP pegawai, dialokasikan juga untuk belanja listrik sebesar Rp 1.680.000.000.
Namun, Dinas PUPR Kota Palembang juga memiliki Pendapatan Asli Daearh, (PAD)
yang bersumber dari hasil retribusi penggantian biaya cetak penyedian peta
dasar, (garis), retribusi penyewaan tanah bangunan dan retribusi Izin
Mendirikan Bangunan, (IMB) sebesar Rp 61.270.000.000.
Tidak banyak keterangan yang bisa diperoleh dari
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, H. Bastari Yusak, saat dikonfirmasi persoalan
ini melalui whatsapp, terutama soal
TPP, dia mengaku akan di cek dengan bendahara gaji tapi belum ada balasan
lanjutan. Hanya saja, Bastari membantah kalau anggaran untuk Untuk program
pembangunan saluran drainase/gorong-gorong yang tersebar di semua kecamatan
Kota Palembang, sebesar Rp 82.125.000.000. Sebab, menurutnya hanya Rp 60
miliar.
“Rasanya Rp 60 miliar tapi pastinya, akan dicek dengan
kabidnya”, tulis Bastari melalui pesan whatshapp,
beberapa waktu lalu. (hmy)