Notification

×

Tag Terpopuler

Dinas PUPR Kota Palembang

Monday, January 06, 2020 | Monday, January 06, 2020 WIB Last Updated 2020-01-06T02:20:29Z


TPP Tahun 2020 Rp 14 Miliar

- Insentif Pungut Retribusi Rp 1,5 Miliar

PALEMBANG, SP - Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, (PUPR) Kota Palembang mengalokasikan anggaran Tahun 2020 untuk Tambahan Penghasilan PNS atau Tambahan Penghasilan Pegawai, (TPP) untuk 176 Aparatur Sipil Negara, (ASN) dilingkungan Dinas PUPR Kota Palembang sebesar Rp 14. 507.000.000 untuk kategori tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja secara total sebesar Rp 14.292.000.000 dan kategori tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sebesar Rp 215.000.000.

Dari total jumlah anggaran tersebut, khusus kepala dinas mendapat 2 sumber TPP, kategori beban kerja dengan kelas jabatan 14, harga jabatan 2.856 dan indeks 5.905 sebesar Rp 16.917.825, dan kategori Pertimbangan Objektif sebesar Rp 15 juta.

Sekretaris kelas jabatan 12, harga jabatan 2.115 dan indeks 5.905 sebesar Rp 12.489.075. Kepala Bidang, (Kabid) dengan kelas jabatan 11, harga jabatan 2.045 dan indeks 5.905 sebesar Rp 12.075.725. Sementara, Kasubag dan Kepala Seksi, (Kasi), sebesar Rp 8.444.150 dengan kelas jabatan 9.

Sementara, yang lainnya sekitar Rp 2,893 juta, paling rendah dan sekitar Rp 5,255 juta paling tinggi.

Selain itu, pegawai pada Dinas PUPR juga mendapatkan insentif pemungutan retribusi daerah yang anggarannya dialokasikan sebesar Rp 1.563.500.000 dengan rincian untuk insentif pemungutan retribusi daerah penggantian biaya cetak peta sebesar Rp 12.500.000, insentif untuk pemungutan pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 1 juta dan insentif pemungutan Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) sebesar Rp 1.550.000.000. Belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas sebesar Rp 5.841.460.000. Untuk program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong yang tersebar di semua kecamatan Kota Palembang, dialokasikan sebesar Rp 82.125.000.000.

Dari total anggaran sebesar Rp 490.740.129.000. tersebut, selain untuk TPP pegawai, dialokasikan juga untuk belanja listrik sebesar Rp 1.680.000.000. Namun, Dinas PUPR Kota Palembang juga memiliki Pendapatan Asli Daearh, (PAD) yang bersumber dari hasil retribusi penggantian biaya cetak penyedian peta dasar, (garis), retribusi penyewaan tanah bangunan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan, (IMB) sebesar Rp 61.270.000.000.

Tidak banyak keterangan yang bisa diperoleh dari Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, H. Bastari Yusak, saat dikonfirmasi persoalan ini melalui whatsapp, terutama soal TPP, dia mengaku akan di cek dengan bendahara gaji tapi belum ada balasan lanjutan. Hanya saja, Bastari membantah kalau anggaran untuk Untuk program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong yang tersebar di semua kecamatan Kota Palembang, sebesar Rp 82.125.000.000. Sebab, menurutnya hanya Rp 60 miliar.

“Rasanya Rp 60 miliar tapi pastinya, akan dicek dengan kabidnya”, tulis Bastari melalui pesan whatshapp, beberapa waktu lalu. (hmy)

×
Berita Terbaru Update