Notification

×

Tag Terpopuler

Deru Salurkan KUR Sebesar Rp18,9 M

Monday, January 20, 2020 | Monday, January 20, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T02:51:17Z
Gubernur Sumsel, Herman Deru menyerahkan bantuan KUR kepada masyarakat OKUT. (foto:ist)

OKUT, SP - Gubernur Sumatra Selatan (Susel), Herman Deru memberikan bantuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para petani dan UMKM di Kabupaten OKU Timur sebesar Rp18,9 miliar.
Bantuan tersebut diserahkan gubernur di sela acara Rapat Paripurna ke V Persidangan II Tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) XVI, Jumat (17/1/2020) lalu.
Selain itu, Herman Deru berharap agar Pemkab OKUT dapat selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Tak hanya itu, Dia juga mendorong agar Pemkab OKUT terus mendukung upaya Pemprov Sumsel menurunkan angka kemiskinan di Sumsel menjadi satu digit, dengan memanfaatkan SDA yang ada, di antaranya melalui sektor perekonomian, industri, pertanian dan perikanan.
"Kabupaten OKUT Pernah menjadi kabupaten dengan angka kemiskinan terendah, dan saat ini tetap menjadi kabupaten dengan nilai kemiskinan terendah walaupun secara fluktuatif. Upaya penurunan angka kemiskinan di Sumsel perlu didukung oleh seluruh Kab Kota, karena Provinsi adalah komulatif dari Seluruh Kab Kota yang ada," katanya.
Deru mengatakan, ditunjuknya Sumsel sebagai gerbang ekspor pangan maka OKUT diharapkan dapat mendukung ini dengan menjadi garda terdepan untuk menjawab tantangan ini, sebagai salah satu daerah yang dikenal dan memiliki sarana, prasarana, serta pangan yang inovatif.
"Dalam HUT OKUT ini, diharapkan dapat menjadi introspeksi bersama dalam berbagai sektor agar diperbaiki menjadi lebih baik lagi. Terutama peranan untuk terus menjaga keutuhan dan kerukunan antar pemerintah, masyarakat dan ulama yang ada di sini, juga memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Deru berpesan, Pemkab dapat menjalankan Pemerintahan berdasarkan 3K, yaitu Kepatuhan, Kepatutan dan Kerukunan. Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perda yang berlaku. Kepatutan dilakukan sesuai dengan keadaan yang berlaku dan kerukunan yaitu menjaga kondusifitas keberagaman, kerukunan dan kebersamaan antar sesama.  (Kar)

×
Berita Terbaru Update