Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudi Novery menggelar unjuk perkara bersama dua pelaku pencurian sepeda motor, kemarin, (foto/ist) |
PALEMBANG, SP – Sebagai dua sahabat, Badriansyah dan Zulkifli
sangat kompak. Bahkan untuk urusan ngisap sabu, keduanya pun bahu membahu
untuk membeli barang haram tersebut. Tak ada uang, keduanya pun nekat mencuri
motor.
Badriansyah (35) warga
Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat
(II) Palembang dan Zulkifli (30) warga Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus
Palembang terpaksa mendekam penjara. Keduanya diamankan Satreskrim Polsek IB II
Palembang.
Keduanya diamankan di
rumahnya masing-masing, sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang tidur lelap dan langsung dibawa
ke Mapolsek Ilir Barat II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
atas perbuatan yang mereka lakukan.
Kapolsek Ilir Barat II,
Kompol Dudi Novery mengatakan, kedua pelaku ini melakukan aksi mencurian dengan
cara merusak gembok pagar rumah korban Indah Puspita, selanjutnya pelaku
menggunakan kunci leter Y untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di
halaman teras rumah korban.
Namun pada saat kunci
leter Y yang digunakan patah dalam, kemudian pelaku mengangkat sepeda motor tersebut
keluar pagar, dan mendorong sepeda motor curian tersebut menuju Pulau Taman
Purbakala, Kecamatan Gandus.
“Setelah itu informasi
yang kita dapatkan dari pelaku Zulkifli ini dia menjual motor curiannya ke
daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang saat ini
berstatus DPO,” katanya, Kamis (9/1) kemarin.
Setelah mengantongi nama
penadah motor curian tersebut pihaknya langsung melakukan pengejaran. “Kami
saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian ini,”
sambung Kompol Dudi Novery.
Kedua pelaku menjalankan aksinya pada 15 Desember 2019 lalu
sekitar pukul 03.00 WIB, dimana pelaku Zulkifli mendatangi rumah pelaku
Badriansyah. Kemudian kedua pelaku sepakat untuk melakukan pencurian sepeda
motor milik korban yang tidak lain merupakan tetangga Badriansyah.
Dari tangan pelaku,
lanjut Dudi, pihaknya mengamankan satu lembar STNK sepeda motor jenis honda
BeAT nopol BG 4121 ACS dan dua buah kunci kontak motor honda BeAT BG 4121 ACS.
Disamping itu, Pelaku
Zulkifli mengakui perbuatannya bersama Badriansyah telah melakukan aksi
curat. “Kami melakukan aksi pencurian ini berdua pak, motornya saya jual
ke Nana (penadah) di daerah Selapan Kabupaten OKI,” katanya.
Dari hasil penjualan
motor curian itu, didapatlah yuang sebesar Rp 3 juta yang dibagi dua Rp1,3 juta
masing-masing pelaku. “Kami bagi dua uangnya dan sisanya sebesar Rp 400 ribu
kami belikan sabu untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (fan)