Notification

×

Tag Terpopuler

Demi Sabu, Dua Sekawan Gondol Motor Tetangga

Thursday, January 09, 2020 | Thursday, January 09, 2020 WIB Last Updated 2020-01-09T09:32:49Z

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudi Novery menggelar unjuk perkara bersama dua pelaku pencurian sepeda motor, kemarin, (foto/ist)
PALEMBANG, SP  Sebagai dua sahabat, Badriansyah dan Zulkifli sangat kompak. Bahkan untuk urusan ngisap sabu, keduanya pun bahu membahu untuk membeli barang haram tersebut. Tak ada uang, keduanya pun nekat mencuri motor.

Badriansyah (35) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (II) Palembang dan Zulkifli (30) warga Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus Palembang terpaksa mendekam penjara. Keduanya diamankan Satreskrim Polsek IB II Palembang.

Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, sekitar pukul 22.00 WIB  saat sedang tidur lelap dan langsung dibawa ke Mapolsek Ilir Barat II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang mereka lakukan.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudi Novery mengatakan, kedua pelaku ini melakukan aksi mencurian dengan cara merusak gembok pagar rumah korban Indah Puspita, selanjutnya pelaku menggunakan kunci leter Y untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman teras rumah korban.

Namun pada saat kunci leter Y yang digunakan patah dalam, kemudian pelaku mengangkat sepeda motor tersebut keluar pagar, dan mendorong sepeda motor curian tersebut menuju Pulau Taman Purbakala, Kecamatan Gandus.

“Setelah itu informasi yang kita dapatkan dari pelaku Zulkifli ini dia menjual motor curiannya ke daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang saat ini berstatus DPO,” katanya, Kamis (9/1) kemarin.

Setelah mengantongi nama penadah motor curian tersebut pihaknya langsung melakukan pengejaran. “Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian ini,” sambung Kompol Dudi Novery.

Kedua pelaku  menjalankan aksinya pada 15 Desember 2019 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, dimana pelaku Zulkifli mendatangi rumah pelaku Badriansyah. Kemudian kedua pelaku sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang tidak lain merupakan tetangga Badriansyah.

Dari tangan pelaku, lanjut Dudi, pihaknya mengamankan satu lembar STNK sepeda motor jenis honda BeAT nopol BG 4121 ACS dan dua buah kunci kontak motor honda BeAT BG 4121 ACS.

Disamping itu, Pelaku Zulkifli mengakui perbuatannya bersama Badriansyah telah melakukan aksi curat. “Kami melakukan aksi pencurian ini berdua pak, motornya saya jual ke Nana (penadah) di daerah Selapan Kabupaten OKI,” katanya.

Dari hasil penjualan motor curian itu, didapatlah yuang sebesar Rp 3 juta yang dibagi dua Rp1,3 juta masing-masing pelaku. “Kami bagi dua uangnya dan sisanya sebesar Rp 400 ribu kami belikan sabu untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (fan)
×
Berita Terbaru Update