Kurir Narkoba Asal Pekanbaru Diamankan Saat Membawa Sabu Seberat 1 Kg (foto/adm) |
BANYUASIN
-
Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menggagalkan peredaran narkoba jenis
sabu di wilayah Sungsang Kabupaten Banyuasin. Adapun sabu yang diamankan itu
sebanyak 1 kilogram yang disita dari tangan seorang kurir bernama Dahri (50),
warga Kota Pekan Baru, Riau.
Kapolres Banyuasin AKBP
Danny Ardiantara Sianipar, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP
Widhi Andika Darma, SH., S.IK saat menggelar pres rilis dihalaman Mapolres
Banyuasin, Jumat (17/01) mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Simpang 3
Plabuhan Tanjung Api-Api Kecamatan Banyuasin II, Senin (13/01) lalu.
Lantaran mencoba melawan
saat hendak ditangkap lanjut Kapolres Danny, tersangka terpaksa dilumpuhkan
dengan timah panas dibagian kaki kanan hingga tersungkur.
"Saat itu anggota
menerima laporan terkait maraknya peredaran narkoba sekala besar di Sungsang. Selanjutnya anggota melakukan
penyelidikan selama satu minggu terhitung Senin (06/01) hingga menangkap
pelaku," jelas Kapolres kepada awak media.
Sambung dia, pada Senin
(13/01) pukul 12.00 WIB anggota mendapat informasi, bahwa akan ada pengiriman
narkoba dari Pekan Baru Riau. Pukul 21.00 WIB anggota melakukan razia dan
mendapati kendaraan pick up warna hitam BM 8392 TY yang dikemudikan Dahri
dengan gelagat mencurigakan.
"Anggota langsung
melakukan penggeledahan ternyata didapati satu paket besar narkotika jenis sabu
yang disimpan dalam plastik hitam kursi depan penumpang. Kami juga menemukan hp
yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi," ujar dia.
Petugas langsung
mengamankan tersangka namun mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan
diri. "Tersangka kita berikan tindakan tegas terukur dikaki bagian kanan
karena mencoba melarikan diri," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan
pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Perundang-undangan Nob 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati."1.035
gram sabu ini bisa menyelamatkan 6.210 jiwa masyarakat Sumsel," katanya.
Sementara itu, tersangka
Dahri mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba ke wilayah Sungsang
Kabupaten Banyuasin. Pertama kali dia mendapatkan upah yakni Rp 20.000.000,
untuk yang kedua kalinya ini dia akan mendapatkan upah Rp 40.000.000 jika
berhasil.