Kuasa hukum Dahlia, Benny Murdani SH MH saat memperlihatkan surat permintaan perlindungan hukum kepada awak media, kemarin |
PALEMBANG, SP – Selain
mengajukan Praperadilan melawan Polda Sumsel, Dahlia yang terseret kasus
pemalsuan tanda tangan surat keterangan ahli waris juga meminta perlindungan
hukum kepada Kapolda Sumsel.
Permintaan perlindungan
hukum warga Jalan HM Noerdin Pandji ini, dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Benny
Murdani SH MH tertanggal 15 Januari 2020 atas penetapan kliennya sebagai
tersangka pada 31 Desember 2019 lalu oleh Subdit III Harda Ditreskrimum Polda
Sumsel.
Benny mengatakan
perlindungan hukum yang dilayangkan ke Kapolda Sumsel yang ditembusannya
ke Kapolri tujuannya adalah untuk meminta perlindungan hukum terkait tindakan
penyidik Subdit II Harda yang akan memanggil paksa kliennya sebagai tersangka
untuk diambil keterangannya.
"Dalam penetapan
tersangka terhadap klien kami timbul pertanyaan ada kepentingan apa penyidik
dalam kasus ini seperti memaksakan," ujar Benny Kamis (16/1) kemarin.
Masih dikatakan Benny,
perlindungan hukum yang mereka ajukan ke Kapolda tersebut sebagai upaya untuk
mencari keadilan terhadap kliennya dan secara bersama-sama untuk menghormati penegakan
supremasi hukum.
"Setidaknya kami
meminta hormati dahulu hak tersangka dalam upaya hukumnya mengajukan permohonan
gugatan pra peradilan. Sembari menunggu bersama putusan pra peradilan yang
sedang diajukan oleh klien kami. Kalau pun putusan pra peradilan menyatakan
kami kalah baru kami akan menghadiri panggilan penyidik," bebernya.
Sementara itu, Kabid
Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengaku belum mendapatkan informasi dari
Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel terkait adanya permohonan gugatan pra
peradilan yang diajukan tersangka Dahlia.
"Sampai saat ini,
saya belum bisa berkomentar banyak karena belum mendapat informasi terkait pra
peradilan yang diajukan tersangka Dahlia. Kalau memang sudah ada baru saya bisa
berkomentar,” singkatnya. (fly)