MUBA, SP - Kepolisian Sektor Babat Supat Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Andri Irawan warga Dusun VII Simpang Rawa Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pemuda berusia 16 tahun ini diamankan akibat melakukan pencurian papan jenis kayu sengon milik Saifudin Zuhri (39) warga Dusun II Rt 03 RW 02 Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No. LP/ B- 03 / I / 2020/Sumsel/ Muba /Sek Bbt, tgl 29 Januari 2020.
Sesuai dengan laporannya, rabu (29/1/2020) sekira pukul 02.00 Wib. korban kehilangan satu kubik kayu papan atau sebanyak 61 keping jenis kayu sengon di belakang rumahnya Pesantren Alfalah Dusun 7 Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat.
Berdasarkan laporan itu, Polsek Babat Supat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Andri Irawan beserta barang bukti berupa satu kubik kayu papan jenis sengon yang disimpan pelaku dan rekanya Noh (DPO) yang disembunyikan di suatu tempat sekitar 200 Meter dari lokasi kejadian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian tersebut diambil dengan cara dipanggul lalu papan dikumpulkan menjadi satu tumpukan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Babat Supat guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya, (30/1/2020).
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara. (ch@)