Dua pelaku curat bersama barang bukti diamankan jajaran Polsek Lais (foto/ch@) |
MUBA,
SP - Aparat Kepolisian Sektor Lais Polres Musi Banyuasin
(Muba) berhasil mengamankan dua warga Desa Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais Kabupaten
Muba dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Kedua tersangka yakni Ade
Mareta (25) warga Dusun V Desa Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais sebagai tersangka pelaku pencurian sepeda
motor Yamaha Vega ZR warna hitam biru milik Eka Pramita warga Talang Duku Jaya
Dusun IV Desa Teluk Kijing 3 Kecamatan Lais, dan Zalpi Heri (22) warga Dusun
IV Desa Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais yang berperan menggadaikan sepeda motor
tersebut.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya
Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH didampingi Kanit
Reskrim Polsek Lais Ipda Sunardi, tersangka berhasil diamankan Sabtu (17/1), setelah
anggota mendapatkan laporan dari korban
(Eka Pramita) atas kejadian pencurian sepeda motor.
"Atas informasi yang di dapat dan bergerak menuju ke komplek
Tasa Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais untuk melakukan penangkapan
terhadap pelaku Zalpi Heri," bebernya Sabtu (18/1) lalu.
Selanjutnya, setelah
melakukan interogasi terhadap Zalpi, kemudian didapat keterangan bahwa yang
melakukan pencurian sepeda motor adalah Ade Mareta, dengan tidak menunggu
waktu lama langsung melakukan pengembangan
dan berhasil menciduk Ade Mareta yang saat itu sedang berada di kediamannya,
di Dusun V Desa Teluk Kijing 2.
Dari informasi tersangka
Ade Mareta, diketahui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama Sidi yang saat
ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang-red).
"Saat ini kedua
tersangka diamankan di Polsek Lais beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda
motor merk Yamaha jenis Vega ZR warna biru hitam dengan Nomor polisi BG 3122
SS, guna pengembangan penyelidikan," pungkas AKP Syafaruddin. (ch@)