Kawasan Perumahan CitraLand Ciputra Palembang |
- Dugaan Penyerobotan Lahan
PALEMBANG, SP – Neliana (37) warga
Jalan Putri Dayang Rindu RT 22 RW 05 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati
Palembang bersama kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Senin
(20/1/2020), melaporkan Citra Land Palembang atas dugaan penyerobotan
lahan.
M Aminudin, kuasa hukum Neliana
menuding pihak pengembang perumahan elit itu membuat surat palsu agar BPN Kota
Palembang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pelapor juga menuding
pihak BPN ikut bertanggung jawab.
"Kami menduga, terlapor
menggunakan surat palsu untuk menerbitkan SHGB dari BPN Kota Palembang atau
alas hak yang digunakan pihak Citraland, sedangkan alas hak klien kami sangat
jelas keafsahannya dan jelas klien kami mengalami kerugian sebesar Rp40
miliar,” ujar kuasa hukum pelapor.
Ahli waris dan Citra Land
pernah duduk satu meja di DPRD Kota Palembang pada Kamis (13/1) lalu, namun tak
kunjung ada kata sepakat terkait ganti rugi lahan oleh pengembang. Namun, Citra
Land terus menggarap lahan sejak dikeluarkannya SHGB oleh BPN Palembang.
Neliana melalui kuasa hukumnya
menduga Tn (40) General Manager Citraland Ciputra tersebut, diduga
bekerjasama dengan BPN kota Palembang, memalsukan surat hingga dapat
menerbitkan surat SHGB yang dikeluarkan BPN Kota Palembang.
Padahal sudah jelas, Neliana adalah
ahli waris dari Asmawi (Alm) yang lahannya digunakan untuk hunian orang kaya
itu. “Klien kami Neliana ini mempunyai hak penuh atas tanah Asmawi (alm), dan
jelas diwariskan kepada beliau (Neliana-red),” kata Amin saat dikonfirmasi Sumselpers.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang,
AKBP Nuryono melalui Ka SPKT Ipda Suhari membenarkan adanya laporan kuasa hukum
Neliana. “Benar laporan terlapor sudah kita terima, yang saat ini masih dalam
proses penyelidikan,” katanya. (cr01)