Tersangka pengedar sabu, Reza diamankan jajaran Polda Sumsel (foto/ist) |
PALEMBANG, SP – Hendak mengantarkan narkoba jenis
sabu, Reza Irawan (28) diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda
Sumsel. Warga Ogan Ilir (OI) ini
kedapatan membawa 270,42 gram sabu.
Warga Jalan Dusun II Kelurahan,
Talang Tengah Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten
ini mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan barang haram tersebut
ke kotak Tamiya saat hendak membawa sabu ke Demang Lebar Daun, tempat pembeli
menunggunya.
Diresnarkoba Kombes Pol
Heri Isti mengatakan, “Pelaku yang kita tangkap ini merupakan pengendar
narkoba. Di mana narkoba tersebut berasal Aceh yang akan diedarkan di kota
Palembang.
“Menurut pengakuan
tersangka bahwa dia mendapatkan upah Rp.10 juta sekali mengatar dan ini kedua
kalinya. Namun aksinya kali ini diketahui oleh anggota kami yang sudah
melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Heri Isti kepada awak media,
kemarin.
Dari tangan pelaku,
petugas berhasil mengamankan sabu seberat 270,42 gram yang hendak dibawanya
kepada pelanggan setianya. “Pelaku
langsung kita amankan beserta barang buktinya,” ujar Kombes Pol Heri Isti.
Sementara tersangka
mengaku sudah megantarkan satu kali dengan upah 10 juta rupiah. Pas ngater
kedua kalinya saya ditangkap oleh anggota narkoba Polda Sumsel.
“Barang tersebut saya
dapatkan dari Aceh dan akan saya edarkan di kota Palembang saja, uangnya untuk
kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan mobil,” pungkasnya. (fan)