![]() |
Kuasa Hukum Pemohon, Menujukkan Surat Praperadilan Yang Mereka Tujukan Untuk Membatalkan Status Tersangka Dahlia (foto/ist) |
PALEMBANG.
SP - Menggandeng kuasa
hukumnya, Dahlia (62) warga Jalan Musalah Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan
Alang-alang Lebar Palembang mencari keadilan dengan cara mengajukan
Praperadilan ke Polda Sumsel.
Dahlia (pemohon), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus
pemalsuan tanda tangan di salah satu surat waris. Pengajuan Praperadilan ini
pun sudah diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Palembang
Klas IA, Jumat (10/1) lalu.
Kuasa hukum pemohon,
Benny Murdani SH MH bersama rekan menyebutkan jika penetapan tersangka kepada
kliennya itu sangat tidak tepat sehingga harus dibatalkan demi hukum oleh Polda Sumsel (termohon).
Dalam pengajuan
Praperadilan itu, Benny meminta tuntutan hukum dan permohonan agar Hakim PN
Palembang, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, dan menyatakan Surat
Perintah Penyidikan Nomor: SP-Dik/81/III/2019/Dit Reskrimum tanggal 27 Maret
2019 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa
pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
adalah Batal dan tidak sah menurut hukum.
Menyatakan surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/79/III/2019 Dit Reskrimum
tertanggal 27 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumsel batal dan tidak sah , karena telah terlewati batas waktu yang
diatur oleh Undang-undang.
“Dengan pengajuan praperadilan ini kita ingin
menguji, apakah penetapan tersangka dari termohon dalam hal ini Polda Sumsel
Dirreskrimum Subdit Harda, itu sudah tepat atau belum, kami melihat bahwa ini
sangat terburu-buru,” ucap Benny.
Yakin, dengan menetapkan
klien mereka, Dahlia menjadi tersangka, dengan menjadi objek sengketa adalah
surat pernyataan dan surat keterangan ahli waris yang mana dijelaskan disitu
bahwa Ketua RT yang bernama Umi Khoiru
Yati, yang menjadi pelapor menerangkan bahwa dia tidak pernah menandatangani
surat pernyataan dan keterangan ahli waris.
“Padahal yang membuat ini
juga bukan klien kami atau bukan pemohon, tapi keluarga dari pemohon karena
Pemohon itu buta huruf tidak bisa tulis dan baca maka disini hanya cap
jempol,”ungkap Benny ketika ditemui di PN Palembang.
Benny menambahkan, untuk
surat waris yang asli pun keberadaanya tidak diketahui, sehingga kuasa hukum
menilai janggal jika penetapan tersangka tidak didahului dengan lapfor mengenai keaslian indentik tanda
tangan pelapor.
“Klien kami walaupun tidak ada keterangan ahli
waris, memang dia merupakan ahli waris, ini hanyalah melengkapi administrasi
pemerintahan sehingga dibuat keterangan ahli waris, karena klien adalah ahli
waris tunggal dari orang tuanya yang bernama Ahmad Jaidun,” ucap dia.
Ahmad Jaidun meninggalkan warisan sebidang tanah yang
terletak di Jalan HM Noerdin Panji seluas kurang lebih 6 Ha. “Kami periksa ke Kelurahan dan Kecamatan ini memang sudah
teregister, tercatat dan terarsip di Kelurahan Siring Agung Kantor, dan mereka
membenarkan bahwa tandatangan itu adalah tangantangan mereka, hanya saja Ketua RT yang tidak mengakui itu
tandatangannya ”,bebernya.
Sementara itu,
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM belum bisa dikonfirmasi
terkait pengajuan Praperadilan. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan
aplikasi Wahstapp, yang bersangkutan tidak menjawab. (cr1)