Notification

×

Tag Terpopuler


Cari Keadilan, Dahlia Ajukan Praperadilan

Monday, January 13, 2020 | Monday, January 13, 2020 WIB Last Updated 2020-01-13T03:40:22Z

Kuasa Hukum Pemohon, Menujukkan Surat Praperadilan Yang Mereka Tujukan Untuk Membatalkan Status Tersangka Dahlia (foto/ist)
PALEMBANG. SP -  Menggandeng kuasa hukumnya, Dahlia (62) warga Jalan Musalah Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang mencari keadilan dengan cara mengajukan Praperadilan ke Polda Sumsel.

Dahlia (pemohon),  ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan tanda tangan di salah satu surat waris. Pengajuan Praperadilan ini pun sudah diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA, Jumat (10/1) lalu.

Kuasa hukum pemohon, Benny Murdani SH MH bersama rekan menyebutkan jika penetapan tersangka kepada kliennya itu sangat tidak tepat sehingga harus dibatalkan  demi hukum oleh Polda Sumsel (termohon).

Dalam pengajuan Praperadilan itu, Benny meminta tuntutan hukum dan permohonan agar Hakim PN Palembang, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Dik/81/III/2019/Dit Reskrimum tanggal 27 Maret 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 263  KUHP tentang Pemalsuan Surat adalah Batal dan tidak sah menurut hukum.

Menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/79/III/2019 Dit Reskrimum tertanggal 27 Maret 2019  yang ditujukan  kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel batal dan tidak sah , karena telah terlewati batas waktu yang diatur oleh Undang-undang. 

“Dengan pengajuan praperadilan ini kita ingin menguji, apakah penetapan tersangka dari termohon dalam hal ini Polda Sumsel Dirreskrimum Subdit Harda, itu sudah tepat atau belum, kami melihat bahwa ini sangat terburu-buru,” ucap Benny.

Yakin, dengan menetapkan klien mereka, Dahlia menjadi tersangka, dengan menjadi objek sengketa adalah surat pernyataan dan surat keterangan ahli waris yang mana dijelaskan disitu bahwa  Ketua RT yang bernama Umi Khoiru Yati, yang menjadi pelapor menerangkan bahwa dia tidak pernah menandatangani surat pernyataan dan keterangan ahli waris.

“Padahal yang membuat ini juga bukan klien kami atau bukan pemohon, tapi keluarga dari pemohon karena Pemohon itu buta huruf tidak bisa tulis dan baca maka disini hanya cap jempol,”ungkap Benny ketika ditemui di PN Palembang.

Benny menambahkan, untuk surat waris yang asli pun keberadaanya tidak diketahui, sehingga kuasa hukum menilai janggal jika penetapan tersangka tidak didahului dengan  lapfor mengenai keaslian indentik tanda tangan pelapor.

“Klien kami walaupun tidak ada keterangan ahli waris, memang dia merupakan ahli waris, ini hanyalah melengkapi administrasi pemerintahan sehingga dibuat keterangan ahli waris, karena klien adalah ahli waris tunggal dari orang tuanya yang bernama Ahmad Jaidun,” ucap dia.

Ahmad Jaidun  meninggalkan warisan sebidang tanah yang terletak di Jalan HM Noerdin Panji seluas kurang lebih 6 Ha. “Kami periksa  ke Kelurahan dan Kecamatan ini memang sudah teregister, tercatat dan terarsip di Kelurahan Siring Agung Kantor, dan mereka membenarkan bahwa tandatangan itu adalah tangantangan mereka, hanya saja  Ketua RT yang tidak mengakui itu tandatangannya ”,bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM belum bisa dikonfirmasi terkait pengajuan Praperadilan. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi Wahstapp, yang bersangkutan tidak menjawab. (cr1)
×
Berita Terbaru Update