Bupati OKI Iskandar SE Sedang Menyerahkan DPA 2020 Kepada OPD Dilingkup Pemkab Setempat |
KAYUAGUNG, SP - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar SE, menekankan
anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengedepankan efektifitas, dan
efisiensi dengan bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran.
Iskandar juga mengingatkan OPD agar memanfaatkan anggaran skala prioritas.
Dia juga mengingatkan agar porsi belanja
yang dilakukan jajarannya lebih mendahulukan terciptanya manfaat bagi
kesejahteraan ketimbang urusan rapat atau belanja pegawai lainnya,
"Pastikan bukan hanya realisasi belanja yang habis, tapi hasil atau
barangnya juga didapatkan, dan masyarakat rasakan manfaatnya. Itu yang paling
penting," tuturnya saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggara
(DPA) tahun 2020 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten
OKI di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Kamis, (2/1/2020).
Iskandar juga meminta OPD untuk tidak takut dan ragu dalam merealisasikan
belanja daerah. Menurutnya, dewasa ini, sejumlah peraturan kian mempermudah
instansi dalam menjalankan program tanpa melanggar hukum.
“Kalau ada yang belum jelas konsultasikan ke Kejaksaan maupun kepolisian
agar jelas kepastian hukumnya, namun menurut saya sekarang tak ada lagi yang
sumir karena peraturan dibuat untuk memudahkan kita semua," ujarnya.
Dengan diserahkan DIPA tersebut, orang nomor satu di "Bumi Bende
Seguguk" memerintahkan jajarannya untuk bersegera merealisasikan belanja
daerah agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat Ogan Komering Ilir.
Menurutnya, dengan percepatan penyerapan anggaran, peredaran uang dari
belanja daerah yang dialokasikan tersebut akan kembali ke negara melalui pajak
serta income masyarakat.
“Setelah diserahkan percepat belanja dan serapan anggaran seperti
infrastruktur yang bisa langsung dirasakan masyarakat untuk mendongkrak ekonomi
daerah. Penyerapan pajak juga akan semakin cepat dan putarannya akan terasa
bagi income per kapita masyarakat OKI," urainya.
Sebelumnya Kepala BPKAD OKI, Munim, mengungkapkan jumlah Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) yang diserahkan sebanyak 56 dokumen yang memuat alokasi APBD OKI
2020 sebanyak 2,58 Triliun Rupiah terdiri dari Belanja Tidak Langsung 1,3
triliun, Belanja Langsung 1,2 triliun.
"Anggaran tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 290
miliar, Dana Perimbangan RP 1,5 triliun dan lain-lain Rp 521 miliar,"
tandasnya. (Rachmat Sutjipto)