Rusmin (37) diamankan unit reskrim Polsek Sukarami lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP – Rusmin (37) kerap membuat resah masyarakat di Jalan
PMD RT 02 RW 01 kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang. Betapa tidak,
sebagai bandar sabu dia kerap menjual barang haram itu di kampungnya sendiri.
Berkat laporan
masyarakat, Rusmin terpaksa menjalani hari-harinya di penjara Polsek Sukarami
sembari menunggu kasusnya itu menjalani persidangan. Dia pun tak mengelak
menjadi penjual sabu.
Dari tangan tersangka Rusmin,
anggota Polsek Sukarami mengamankan
barang bukti berupa 14 paket kecil sabu sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hape,
tiga bal plastik klip bening dan peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi
sabu.
Kapolsek Sukarami Kompol
Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah mengatakan penangkapan tersangka
bermula dari anggota Reskrim Polsek Sukarami mendapat informasi dari masyarakat
bahwa seringnya ada transaksi narkoba dirumah pelaku.
“Masyarakat resah karena
tersangka dengan terang-terangan menjual narkoba di rumahnya sendiri. Setiap
hari ada yang mampir ke rumahnya untuk membeli sabu, tak jarang juga dipakai
bersama-sama pelanggan di kediamannya,” ucap Iptu Hermansyah kepada
sumselpers, kemarin.
Mendapat laporan dari
masyarakat, anggota Reskrim Polsek Sukarami melakukan penyelidikan untuk
membongkar praktek jual besi barang yang dilarang oleh negara tersebut. Apa
yang dilaporkan masyarakat itu memang benar ada.
“Lalu anggota melakukan
penyelidikan dengan mendatangi kediaman tersangka langsung melakukan
penggerebekan dan tersangka Rusmin berhasil ditangkap anggota saat berada
didepan rumahnya,” katanya.
Setelah dilakukan
penggeledahan kata Hermansyah, anggota menemukan 14 paket kecil sabu sabu yang
ditemukan di saku jaket yang dikenakan tersangka.
“Setelah itu anggota
menggeledah rumah tersangka didalam rumah tersangka anggota menemukan alat
hisab sabu dan timbangan digital. Kemudian tersangka dan barang bukti kami
amankan ke Polsek Sukarami untuk di proses hukum,” tutupnya.
Tersangka pengedar
narkoba ini bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sukarami untuk
menjalani pemeriksaan. Saat itu tersangka sudah menghuni jeruji besi. (fan)