Notification

×

Tag Terpopuler

Bravo, Satu Minggu Ungkap Tiga Kasus

Thursday, January 09, 2020 | Thursday, January 09, 2020 WIB Last Updated 2020-01-09T09:27:27Z
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni memberikan keterangan pers kepada pewarta, (foto/fan)

BANYUASIN, SP -  Hanya dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sukses menuntaskan tiga kasus tindak kejahatan di wilayah hukum Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Kerja keras Kompol Masnoni bersama jajarannya ini setidaknya mampu menyelesaikan kasus seperti  penyalahgunaan narkoba, curat  atau pencurian dengan penggelapan hingga  penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Kompol Masnoni mengatakan, kasus yang pertama yaitu pihaknya membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu Ahmad Bima Sakti Alias Pardhi (38) dan Mario alias Rio (35), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Kejadian bermula saat Opsnal Polsek Talang Kelapa melakukan patroli pada Selasa (7/1). Ketika berada di Jalan Pangeran Ayin Kenten Laut, petugas mendapatkan telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Bima Sakti dan Pardi.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan narkoba jenis sabu dengan berat 0,15 gramdan 1 buah pirex kaca di dalam saku jaket hitam milik Bima Sakti, atas kejadian tersebut pelaku peserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa.

Keduanya dikenakan pasal 144 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kemudian Kasus yang kedua, lanjut Masnoni, yaitu penggelapan sebuah sepeda motor bernama Ahmad Jerry Pratama (26), warga Perum Azhar, Blok An. 1 No.4, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban pada Kamis (5/9/2019) ke Mapolsek Talang Kelapa karena sepeda motornya Yamaha Jupiter MX dengan Nopol BG 2609 JAK tak kunjung dikembalikan temannya.

“Kejadian bermula pada Selasa (3/9), pelaku datang ke rumah korban  di Komplek Azhar Blok Qt, RT 23, RW 26, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, hendak meminjam motor dengan alasan pergi ke pasar Jakabaring menemui orang tua untuk meminjam uang,” kata  Masnoni.

Menurut Masnoni, dari kejadian tersebut akhirnya pihak Polsek Talang Kelapa langsung turun kelapangan mencari keberadaan pelaku. Hingga pada Senin (6/1) pihak kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya.

Setelah melakukan penangkapan dan di introgasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan berkata bahwa motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama Emen dengan harga Rp 2.500.00,00 di kawasan Kertapati.

“Dari kejadian ini kami menetapkan Emen sebagai DPO, dan pelaku sendiri dikenakan pasal 372 KUHP, pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya Kasus yang ketiga, Hermansyah Alias Herman (32), warga Jalan Sungai Penjemuran, Kecamatan Talang Kelapa ditangkap anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin karena telah melakukan pencurian dengan menganiaya korbannya.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan bahwa kejadian bermula pada Selasa (7/1) pelaku Herman bersama temannya mengejar Muhammad Rizky yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan HKTI RT 011, RW 00 Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Herman dan teman-temannya kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara dipukul, diikat kemudian menyekapnya. Setelah itu keesokan paginya pelaku mengambil sepeda motor Honda milik korban dengan Nopol BG 3262 AWW.

“Kami yang sebelumnya telah menerima laporan dari korban tersebut langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi,  hingga berhasil menangkap Herman dan dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa,” kata Masnoni.

Dari kejadian tersebut, pihaknya menyita sepeda motor yang sempat diambil oleh pelaku, kemudian disita juga 1 buah STNK berikut 2 buah kunci kontak. “Pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fan)
×
Berita Terbaru Update