Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni memberikan keterangan pers kepada pewarta, (foto/fan) |
BANYUASIN,
SP - Hanya dalam kurun
waktu satu minggu, jajaran Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sukses menuntaskan
tiga kasus tindak kejahatan di wilayah hukum Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Kerja keras Kompol
Masnoni bersama jajarannya ini setidaknya mampu menyelesaikan kasus
seperti penyalahgunaan narkoba, curat atau pencurian dengan penggelapan hingga penggelapan kendaraan bermotor.
Kapolsek Talang Kelapa
Kabupaten Banyuasin Kompol Masnoni mengatakan, kasus yang pertama yaitu pihaknya
membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu Ahmad Bima Sakti
Alias Pardhi (38) dan Mario alias Rio (35), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan
Sako Palembang.
Kejadian bermula saat
Opsnal Polsek Talang Kelapa melakukan patroli pada Selasa (7/1). Ketika berada
di Jalan Pangeran Ayin Kenten Laut, petugas mendapatkan telah terjadi
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Bima Sakti dan Pardi.
Setelah ditangkap dan
dilakukan penggeledahan narkoba jenis sabu dengan berat 0,15 gramdan 1 buah
pirex kaca di dalam saku jaket hitam milik Bima Sakti, atas kejadian tersebut
pelaku peserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa.
Keduanya dikenakan pasal
144 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kemudian Kasus yang
kedua, lanjut Masnoni, yaitu penggelapan sebuah sepeda motor bernama Ahmad
Jerry Pratama (26), warga Perum Azhar, Blok An. 1 No.4, Kelurahan Kenten Laut,
Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Penangkapan ini dilakukan
berdasarkan laporan korban pada Kamis (5/9/2019) ke Mapolsek Talang Kelapa
karena sepeda motornya Yamaha Jupiter MX dengan Nopol BG 2609 JAK tak kunjung
dikembalikan temannya.
“Kejadian bermula pada
Selasa (3/9), pelaku datang ke rumah korban di Komplek Azhar Blok Qt, RT 23, RW 26,
Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, hendak meminjam motor
dengan alasan pergi ke pasar Jakabaring menemui orang tua untuk meminjam uang,”
kata Masnoni.
Menurut Masnoni, dari
kejadian tersebut akhirnya pihak Polsek Talang Kelapa langsung turun kelapangan
mencari keberadaan pelaku. Hingga pada Senin (6/1) pihak kepolisian mendapat
informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya.
Setelah melakukan
penangkapan dan di introgasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan berkata
bahwa motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama Emen dengan harga Rp
2.500.00,00 di kawasan Kertapati.
“Dari kejadian ini kami
menetapkan Emen sebagai DPO, dan pelaku sendiri dikenakan pasal 372 KUHP, pidana
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Selanjutnya Kasus yang
ketiga, Hermansyah Alias Herman (32), warga Jalan Sungai Penjemuran, Kecamatan
Talang Kelapa ditangkap anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin karena telah
melakukan pencurian dengan menganiaya korbannya.
Kapolsek Talang Kelapa
Kompol Masnoni mengatakan bahwa kejadian bermula pada Selasa (7/1) pelaku
Herman bersama temannya mengejar Muhammad Rizky yang sedang mengendarai sepeda
motor di Jalan HKTI RT 011, RW 00 Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang
Kelapa Banyuasin.
Herman dan teman-temannya
kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara dipukul, diikat
kemudian menyekapnya. Setelah itu keesokan paginya pelaku mengambil sepeda
motor Honda milik korban dengan Nopol BG 3262 AWW.
“Kami yang sebelumnya
telah menerima laporan dari korban tersebut langsung melakukan penyelidikan dan
meminta keterangan saksi, hingga
berhasil menangkap Herman dan dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa,” kata Masnoni.
Dari kejadian tersebut,
pihaknya menyita sepeda motor yang sempat diambil oleh pelaku, kemudian disita
juga 1 buah STNK berikut 2 buah kunci kontak. “Pelaku diancam dengan Pasal 363
Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fan)