![]() |
MUBA, SP - Unit Reskrim Sektor Babat Toman Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Babat Toman.
Menurut Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rozikin SH MH, korban Raka Winata (32) warga Lingkungan II Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) baru mengetahui kalau warung miliknya telah dicuri.
Melihat isi warung miliknya telah raib, seperti rokok dengan berbagai merk diantaranya Sampoerna, Gudang garam filter, Gudang Garam Surya, Acces Mild, Dunhil, Marlboro, Djisamsoe, Magnum, Sampoerna dan Evolution, dengan kerugian ditaksir sebanyak Rp. 5.000.000,- Lalu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Babat Toman.
Mendapatkan informasi dari korban, aparat kepolisian Polsek Babat Toman langsung lakukan penyelidikan, salah satunya mengecek kamera CCTV yang mengarah ke warung korban untuk mencari tahu siapa pelaku Curat.
Berkat kesabaran dan kegigihan unit reskrim, Sabtu (04/1/2020) pelaku bernama Apriansyah alias Anca (23) warga Lingkungan II Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten muba berhasil ditangkap disekitar pasar Babat Toman.
"Kejadiannya Sabtu (28/12/19) sekira jam 02.30 Wib. Pelaku akhirnya sudah kita tangkap dan saat ini masih tahap penyidikan selanjutnya," jelasnya. (ch@)