- Berdalih
Ucapan "Terima Kasih"
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK, Roy Riyadi menghadirkan 5 orang saksi atas
terdakwa Bupati Muara Enim Non aktif, Ahmad Yani dan terdakwa, Elfin MZ Muchtar,
(Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim), untuk
didengar keterangannya. Kelimanya terdiri dari 4 orang Pejabat Pembuat
Komitmen, (PPK) untuk 16 paket proyek dan 1 saksi Kepala Bagian Keuangan Dinas
PUPR Kabupaten Muara Enim. Pada persidangan lanjutan perkara OTT KPK terhadap
16 paket proyek anggaran di Kabupaten Muara Enim, di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, (Tipikor) Palembang. Selasa, (28/01).
Terungkap dalam persidangan keempat
saksi yang merupakan PPK 16 paket proyek tersebut mengakui menerima sejumlah
uang dengan nilai bervariasi, dari belasan hingga puluhan juta rupiah dari
terdakwa Robbi. Namun, mengelak jika uang tersebut adalah uang suap, melainkan
uang bentuk "terima kasih" kala proyek tersebut telah diselesaikan.
“Kalau bagi-bagi fee dalam proyek yang saya pegang itu
tidak ada yang mulia, hanya saja uang yang saya terima itu sebagai uang
"terima kasih" saja sebesar total Rp 200 juta dari karyawan Robbi
yang saya terima diluar dari biaya operasional proyek”. Ungkap salah satu saksi
Ilham yang juga sebagai Staf Di Dinas PUPR Muara Enim.
Sementara, saksi lain, Soliyama, Kabag
Keuangan PUPR Kab. Muara Enim, dalam kesaksiannya, dituturkan, sepengetahuannya
selama menjabat sebagai Kabag Keuangan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
yang berhak mengesahkan setiap proyek-proyek termasuk 16 paket proyek jalan dan
jembatan dengan nilai proyek Rp 130 Milyar. Namun, untuk pembagian komitmen fee saya tidak mengetahuinya.
“Saya hanya mendengar saja, ada
pembagian fee proyek, hanya saja saya
tidak begitu mengetahui detailnya yang mulia dan memang sepengetahuan saya
Kadis PUPR yang berwenang mengesahkan proyek-proyek termasuk 16 paket proyek yang
didapat oleh terdakwa Robbi”, tutur Soliyama.
Setelah mendengar kesaksian dari
kelima staf Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Kedua terdakwa yakni Bupati Muara
Enim Non Aktif Ahmad Yani didampingi penasehat hukumnya, Maqdir Ismail serta
terdakwa Elfin MZ Muchtar yang didampingi penasehat hukum, Gandhi Arius
membenarkan keterangan saksi.
Untuk itu majelis hakim yang diketuai,
Erma Suharti kembali menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda
kembali menghadirkan saksi-saksi oleh pihak JPU. (fly)