Notification

×

Tag Terpopuler

Bea Cukai Palembang Sosialisasikan PMK Untuk Pengenaan Bea Masuk Barang Impor

Thursday, January 16, 2020 | Thursday, January 16, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T03:16:34Z

- Berlaku Mukai 30 Januari Barang Impor USD 3 Dikenakan Bea Masuk dan PPN

PALEMBANG, SP - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019 yang diantaranya mengatur terkait penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri dari yang sebelumnya diatas USD 75 baru dikenakan bea masuk, kini untuk barang seharga USD 3 dikenakan bea masuk dan pajak barang impor. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris kepada awak media disela-sela sosialisasi PMK No.199/2019 di Kantor Pos Lalu Bea Merdeka, Rabu (15/1). 

Berkaitan dengan hal ini, Bea Cukai yang selama ini telah menggandeng Kantor Pos Besar Palembang selama partner kerja dalam hal penyortiran barang-barang impor agar dapat lebih selektif dan jeli.

Selain itu Harris menambahkan penerapan tarif tersebut demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal Indistri Kecil Menengah (IKM) dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta Impor distribitor melalui kargo umum.

"Sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK No.199/2019 kebijakan ini mulai berlaku pada 30 Januari 2020 dengan besaran bea masuk dari sebelumnya 27-35 persen akan dirasionalisasi menjadi 17,5 persen dengan rincian besaran bea masuk rata-rata 7,5 persen, 10 persen PPN sementara PPh tidak dikenakan," ungkap Abdul Harris.

Harris menambahkan hal tersebut terjadi akibat banyaknya keluhan dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang merasakan ketidakadilan dalam hal pengenaan tarif bea masuk barang dari luar negeri yang dinilai merugikan telah disikapi oleh pemerintah. 

"Terkecuali untuk produk tas, alas kaki (Sepatu) dan tekstile atau garmen yang untuk bea masuk dan pajak dikenakan tarif tertentu dengan kisaran antara 15-30 persen, selain itu, ada pula pengecualian untuk buku dan surat menyurat yang dikirim dari luar negeri sama sekali tidak dikenakan bea masuk dan pajak". Urai Harris

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Besar Palembang, Risda menyambut baik rencana pemberlakuan PMK No.199/2019 ini dan pihaknya siap melaksanakan hal tersebut. 

"Kami tetap akan melanjutkan apa yang sudah berlaku selama ini, hanya saja sesuai dengan aturan baru yang mungkin ada sedikit perubahan dalam hal penyortiran barang terutama terhadap barang-barang impor" tutup Risda.(Fly)
×
Berita Terbaru Update