- Sidang Lanjutan Perkara OTT KPK Penyuap Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani
PALEMBANG, SP - Dengan rasa penyesalan nampak begitu jelas pada raut muka terdakwa Robbi Okta Fahlevi (35) selaku penyuap Ahmad Yani Selaku bupati Muara Enim Non Aktif serta beberapa penjabat tinggi dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim, saat terdakwa membacakan Pledoi pribadinya dihadapan majelis hakim tipikor Palembang.
Dalam gelaran sidang pada Selasa (21/1) diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban. Serta dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riyadi.
Pembelaan pribadi terdakwa mengakui kesalahannya dalam upaya menyuap beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dihadapan majelis hakim meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya berdasarkan beberapa fakta-fakta persidangan.
Terdakwa Robbi juga membacakan isi surat dari empat anak terdakwa yakni Zaza (6), Zahra (3) ,Zafa (1,5) dan Zaka (3 bulan) yang ditulis tangan sendiri untuk terdakwa.
"Izinkan juga yang mulia saya menyampaikan isi surat dari empat orang anak saya yang masih kecil untuk saya, Abi kapan pulang, kakak dan adek kangen abi kami semua sayang abi, pengen kumpul, main, makan, tidur sama abi, cepat pulang abi, I Love U Abi" ucap terdakwa dengan ungkapan sedih.
Sementara itu, dalam pledoi tertulis yang yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Niken Susanti SH mengatakan bahwa terhadap tuntutan pada sidang sebelumnya menurutnya sangatlah ditidak berdasarkan fakta-fakta dipersidangan serta menurutnya perbuatan terdakwa selaku kliennya tersebut dilakukan karena terpaksa.
"Bahwa terdakwa tidak memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan 16 paket proyek, melainkan oknum Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani serta oleh pejabat Kab Muara Enim yang menawarkan kepada terdakwa sebelum pemilu legislatif 2019 lalu." Ungkapnya.
Ditambahkannya, ada upaya dari oknum-oknum akan memberikan 16 paket proyek kepada terdakwa dengan syarat agar terdakwa juga memberikan komitmen fee sebesar 15 persen dari paket proyek yang berasal dari dana aspirasi DPRD Kab. Muara Enim senilai Rp 130 Milyar.
"Saat itu terdakwa bagaikan buah simalakama, apabila dituruti terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar hukum, akan tetapi bila tidak di turuti ini menyangkut hajat hidup orang banyak karena terdakwa juga harus menghidupi beberapa karyawan dalam perusahaannya". Jelasnya.
Untuk itu, Dalam pembelaannya penasehat hukum memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Robbi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana pada dakwaan pertama, membebaskan terdakwa Robbi dari dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Selain itu dalam pledoi tertulisnya juga meminta agara majelis hakim membuka blokir atas rekening bank milik terdakwa serta milik perusahaan terdakwa. Serta mengembalikan nama baik terdakwa dan membaskan terdakwa dari penahanan setelah putusan majelis dibacakan.
Setelah mendengar kan pembacaan Pledoi terdakwa baik secara tertulis dan secara lisan pribadi oleh terdakwa, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan Putusan terhadap terdakwa. (Fly)