![]() |
- Diancam Pidana Penjara Selama 10 Tahun
PALEMBANG, SP - Diduga telah melakukan perbuatan melanggar undang-undang kepabeanan yakni penyelundupan dua jenis Baby Lobster tanpa izin sebanyak 66.600 ekor, Dua terdakwa yakni Karno (38) warga Dusun Ringinanom, Kab. Blitar Provinsi Jawa Timur serta Aspin (24) warga Kp Tanjung Kait, Kab. Tangerang. Harus berurusan dengan hukum.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (6/1/2020) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Dian Febriani dan Herry Fadlullah.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada bulan Juli 2018, terdakwa Karno dihubungi oleh seorang warga negara Singapura bernama Tan Hok untuk dicarikan Baby Lobster. Dengan upah masing-masing terdakwa mendapat Rp 500 perekornya.
"Lalu pesanan tersebut disanggupi oleh terdakwa Karno dengan menyediakan bibit Baby Lobster sebanyak 66.600 ekor yang terdiri dari 63.000 ekor Baby Lobster jenis pasir dan 3.600 ekor Baby Lobster jenis Mutiara" Ungkap JPU Herry bacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, Hery menambahkan bahwa setelah itu terdakwa Karno kemudian menghubungi terdakwa Aspin secara bersama-sama datang ke Palembang guna mengatur pengiriman ribuan Baby Lobster tersebut dari melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Setibanya dibandara, kedua terdakwa dengan menumpang pesawat Flyscoot saat berada diruang tunggu bandara dan hendak berangkat menuju Singapura petugas dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur serta petugas Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang dan langsung dengan menggunakan mesin x-ray.
"Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa langsung diamankan petugas karena didapati 2 (dua) buah koper yang dibawa oleh kedua terdakwa berisikan 47 (empat puluh tujuh) kantong benih lobster (baby lobster) pasir dan 11 (satu) kantong benih lobster (baby lobster) mutiara, tanpa izin dari pihak kepabeanan serta baby lobster merupakan barang yang dilarang untuk diekspor (dikirim ke luar negeri)sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia." Ujar JPU
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tanpa izin dan dokumen dari kepabeanan serta diduga merugikan keuangan negara sebesar 10.170.000.000,- (sepuluh milyar seratus tujuh puluh juta rupiah).
Keduanya oleh JPU dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidanam penjara maksimal 10 Tahun.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Sunarto tidak mengajukan eksepsi.
Oleh karenanya, majelis hakim yang diketuai hakim Hotnar Simarmata, menunda persidangan dan akan dilanjutkan sidang pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Fly)