SEKAYU, SP -
Berkat informasi dari masyarakat, Aswan (46) seorang pengedar narkoba jenis
sabu, warga Dusun I, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi
Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dibekuk Satuan Reserse
Narkoba Polres Muba.
Tersangka diringkus polisi saat berada di pondok kebun karet
belakang rumahnya, dengan barang bukti delapan paket yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, sembilan buah pirek kaca berisi sisa
sabu dengan berat bruto 9,93 gram, 14 buah mata jarum suntik, 10 alat hisap
sabu (bong), sebuah wadah plastik kotak minyak rambut, sebuah wadah plastik
hitam, sebuah keranjang besi, sebuah dompet warna hitam, serta uang tunai
Rp4.060.000.
"Betul, pada Rabu (1/1) kita amankan tersangka pengedar
sabu, atas nama Aswan, saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,”
kata Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba Polres
Muba AKP Dedi Haryanto, didampingi Paur Humas Polres Muba, Sabtu (4/1) lalu.
Lebih lanjut menurutnya, penangkapan terhadap tersangka
dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk, yang
menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun I, Desa Lumpatan
II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, yang dilakukan tersangka.
Tak ingin tersangka dan barang bukti hilang, Kasat Narkoba
Polres Muba beserta personelnya, langsung melakukan penggerebekan terhadap
tersangka. "Kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan
informasi, kepada pihak kepolisian kami ucapkan terima kasih banyak, dan kami
tetap terus berupaya mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama
memerangi narkoba, silakan sampaikan pengaduan anda melalui pesang singkat, ke
Call Centre di nomor 081377875000," pungkasnya. (ch@)